Sukses

Dugaan Rekayasa Pailit, Kencana Royalindo Ajukan Kasasi atas Putusan PKPU Pengadilan Niaga Makassar

Tim Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo mengajukan upaya kasasi melawan putusan PKPU Pengadilan Niaga Makassar.

Liputan6.com, Makassar PT. Kencana Royalindo melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan perlawanan hukum sebagai bentuk perlawanan atas putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Makassar Tanggal 13 Juni 2023.

Soepriyadi, Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo mengatakan selain mengajukan upaya hukum kasasi dan memungkinan melakukan gugatan perihal perbuatan melawan hukum (PMH) lainnya, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 KUHPidana sekaitan dengan perkara tersebut.

"Ini kami lakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan hukum klien kami yang sedang dalam keadaan pailit sesuai putusan Pengadilan Niaga Makassar," ucap Soepriyadi didampingi Dimas Fachrul Alamsyah dan Sulthani yang juga bagian dalam Tim Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo dalam konferensi pers di Aula Hotel M Regency, Makassar, Senin (10/7/2023).

Ia memperingatkan kepada seluruh khalayak umum serta pihak-pihak terkait untuk turut berhati-hati dalam mengajukan tagihan dan/atau menguasai harta debitur pailit.

Alasannya, kata Soepriyadi, terdapat kekeliruan nyata dalam proses kepailitan PT Kencana Royalindo yang tidak memperhatikan bantahan dari kliennya. Selain itu, terdapat inkonsistensi jumlah tagihan dari pemohon PKPU/Pailit.

Soepriyadi juga menyebutkan PT Kencana Royalindo dan Hotel M Regency adalah dua entitas yang berbeda baik dalam manajemen, komposisi karyawan hingga tata kelola bisnis.

"PT. Kencana Royalindo tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan Hotel M Regency, karena tanah dan bangunan hotel tersebut dimiliki secara pribadi oleh Ali Selamat dengan sertifikat hak milik (SHM) atas namanya, bukan atas nama PT. Kencana Royalindo," ucap Soepriyadi.

Tak hanya itu, Soepriyadi mengatakan PT. Kencana Royalindo juga tidak memiliki hubungan hukum, utang piutang, atau perjanjian kerjasama dengan pemohon PKPU bernama Asri Dg Ngewa/ UD Asri. 

Permohonan PKPU dari Asri Dg Ngewa, kata dia, tidak memiliki legal standing untuk diajukan terhadap PT. Kencana Royalindo. 

"Sehingga kami dari Tim Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo telah mengambil langkah-langkah hukum, termasuk melaporkan ke polisi (upaya hukum pidana) dan mengajukan upaya hukum (kasasi) terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar," tutur Soepriyadi.

Ia tak lupa juga memperingatkan tim kurator PT Kencana Royalindo agar berhati-hati dalam melakukan pengamanan, penyegelan, perlindungan, dan pencatatan aset (harta pailit) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Demikian kepada para calon kreditur juga diimbau untuk melakukan pendaftaran tagihan dengan hati-hati dan memastikan legal standing mereka," Soepriyadi menandaskan.

Di tempat yang sama, Dr. Sulthani yang juga merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo mengungkapkan pihaknya belum pernah melihat adanya hubungan hukum pemohon PKPU dengan PT. Kencana Royalindo. 

Dia mengkritik mudahnya pengusaha dipailitkan, sehingga di masa mendatang para pengusaha mungkin lebih memilih menutup perusahaan mereka daripada dipailitkan. 

"Keterkaitan dengan perkara klien kami, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan, kuat dugaan bahwa putusan pailit ini salah," ucap Sulthani.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo, maka Kata Sulthani, permasalahan hukum ini akan terus berkembang dan dapat diharapkan ada proses hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan dalam kasus ini. 

"Masih ada banyak upaya-upaya hukum yang akan kami lakukan demi membela kepentingan klien kami," Sulthani menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: