Liputan6.com, Pekanbaru - Keputusan perempuan berinisial KN mengakhiri hubungan dengan Panji Adinul Hakim berujung revenge porn. Perempuan di Pekanbaru itu dipermalukan sang mantan di media sosial dengan menyebar gambar dan video tak senonoh yang pernah diperbuat keduanya.
Sejumlah adegan memperlihatkan organ tubuh KN tersebar di media sosial. Sebelum video tak senonoh itu beredar, pelaku berumur 24 tahun tersebut memperingatkan KN agar kembali ke pelukannya.
Advertisement
Baca Juga
Ancaman ini dan video yang beredar itu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di Sumatra Barat.
Kepada Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian, tersangka mengaku menyesal karena perbuatannya berujung penjara. Hanya saja semuanya sudah terlambat karena mantan pacar tak kembali penjara pun menanti.
"Sudah 3 tahun menjalin hubungan akhirnya diputus," kata tersangka kepada Jefri didampingi Kasat Reskrim Komisaris Andrie Setiawan, Selasa (11/7/2023).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan adalah 27 ayat 1 dan atau Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Jefri.
Jefri menyatakan, kekerasan seksual ini bukan secara fisik melainkan psikis. Kondisi batin korban tertekan karena ulah mantan pacarnya tersebut.
Â
Â
Orang Ketiga
Jefri menjelaskan, keputusan korban mengakhiri hubungan dengan tersangka karena adanya orang ketiga. Korban punya gebetan baru sehingga tak tertarik lagi dengan tersangka meskipun sudah banyak hal yang dilalui, termasuk adanya sejumlah video tak senonoh antara keduanya.
Tersangka tidak terima dan sudah memperingatkan korban agar mengakhiri hubungan tersebut. Bujukan tersangka tidak pernah digubris hingga akhirnya video disebar.
Ada tiga akun instagram yang dibuat oleh tersangka untuk menyebarkan video tersebut. Termasuk mengirim video tak senonoh keduanya kepada orangtua korban.
"Tersangka juga menyebut sudah menitip sejumlah video lainnya ke teman untuk berjaga," jelas Jefri.
Menurut Jefri, tujuan tersangka tidak untuk memeras korban karena memang tak pernah minta uang. Tersangka hanya ingin korban kembali lagi karena mengaku terlalu menyayanginya.
"Masih merasa sayang, tapi ada ancaman dengan menyebar video," jelas Jefri.
Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan 12 saksi, termasuk korban. Beberapa pekan usai membuat laporan, tersangka akhirnya ditangkap di kampung halamannya.
"Dia tidak kabur kemana-mana, selama ini memang tinggal di Sumbar," imbuh Jefri.
Advertisement