Sukses

Jaksa di Rokan Hilir Tahan Mantan Kades Penyunat Dana Banjir dan Jalan

Jaksa di Rokan Hilir menahan mantan kepala desa atau penghulu karena menyunat anggaran dana desa yang sedianya dipergunakan untuk banjir dan membuat jalan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menahan pria berinisial M. Dia merupakan mantan penghulu atau kepala desa di Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.

Tersangka menyunat anggaran dana desa tahun 2021. Di antaranya anggaran penanggulangan banjir dan penimbunan jalan di desa tersebut hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan, tersangka korupsi dana desa itu ditahan hingga 20 hari ke depan. Tujuannya mempermudah penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik.

"Ditahan sejak 10 Juli hingga 30 Juli nanti," kata Yopentinu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Priandi Firdaus, Selasa siang, 11 Juli 2023.

Yopen menjelaskan, penyunatan dana desa oleh tersangka merugikan negara Rp280 juta. Uang itu berasal dari Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK).

Penyidikan berlangsung sejak Oktober 2022. Penyidik mengumpulkan alat bukti, diantaranya pemeriksaan belasan saksi, laporan hasil pemeriksaan audit investigasi dan ahli auditor dari Inspektorat Rokan Hilir.

"Tersangka juga diminta keterangan, dia mengakui perbuatannya," ujar Yopentinu.

Kerugian ratusan juta yang disebabkan tersangka berasal dari bantuan perikanan, penimbunan jalan serta penanggulangan bencana banjir.

Menurut Yopentinu, penyidik telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti terkait hasil audit kerugian keuangan negara tersebut selama 60 hari. Yakni, dari tanggal 3 Mei sampai dengan 33 Juli 2023.

"Namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian oleh saudara M," tegas mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.</p

2 dari 2 halaman

20 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Yopen.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rohil Priandi Firdaus menyampaikan kronologi perkara. Perbuatan tersangka M terjadi pada tahun 2021 lalu saat menjabat sebagai Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.

Saat itu, M secara administrasi telah menunjuk tim pelaksana kegiatan (TPK). Dalam perjalanannya, tersangka hanya menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan

"Sehingga terjadi kekurangan volume," kata Priandi.

M, sebut Priandi, juga telah melakukan pemekaran RT, RW dan dusun, serta telah membayarkan honor RT, RW dan kepala dusun tanpa dasar hukum.

"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan," jelas mantan Kasubbagbin Kejari Bintan itu.

Tidak hanya itu, M selaku Penghulu Bagan Jawa pada TA 2021 tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan. Namun yang bersangkutan tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, proses penyidikan segera rampung," tegas Priandi.