Sukses

Inovasi Layanan Kantor Imigrasi Medan Didorong Terus Ditingkatkan

Komisi I DPRD Kota Medan mendorong agar kinerja dan inovasi layanan Kantor Imigrasi Medan terus dipertahankan serta ditingkatkan, sebagai salah satu instansi pemerintah yang telah meraih predikat WBK dan WBBM.

Liputan6.com, Medan Komisi I DPRD Medan mendorong agar kinerja dan inovasi layanan Kantor Imigrasi Medan terus dipertahankan serta ditingkatkan, sebagai salah satu instansi pemerintah yang telah meraih predikat WBK dan WBBM.

Dorongan itu terungkap saat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Medan terkait pelayanan terhadap masyarakat, Senin, 10 Juli 2023. Rombongan Komisi I DPRD Kota Medan disambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria.

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus, mengapresiasi kinerja dan inovasi layanan yang telah diberikan kepada masyarakat, seperti layanan IMED-Larasati (Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati), IMED-Laps (Layanan Antar Paspor Selesai), IMED-Prioritas, Smart Eazy Passport, Same Day Service BAP Paspor Hilang/Rusak, Same Day Service Izin Tinggal.

"Juga sarana dan prasarana yang ada," kata Roby.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Medan melakukan tanya jawab terkait pelayanan paspor dan izin tinggal keimigrasian serta pengawasan orang asing di Kota Medan.

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Medan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan peninjauan lapangan terhadap pelayanan keimigrasian.

 

2 dari 3 halaman

Layanan I-MED Larasati

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria menjelaskan, salah satu inovasi layanan mereka adalah I-MED Larasati, merupakan inovasi layanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan datang ke Kantor Imigrasi dikarenakan dalam kondisi perawatan di rumah sakit, dan membutuhkan penanganan kesehatan lanjutan di luar negeri.

"Layanan ini sangat memudahkan kami untuk mendapatkan paspor. Dengan layanan ini pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Layanan ini sangat membantu pemohon yang kesulitan datang ke Kantor Imigrasi karena masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Johanes.

Dengan menyediakan layanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat memastikan orang yang sakit memiliki akses terhadap paspor saat mereka membutukannya, tanpa harus meninggalkan fasilitas kesehatan.

3 dari 3 halaman

Cara Mendapatkan Layanan

Untuk mendapatkan Layanan I-MED Larasati ini, perwakilan keluarga pasien harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan permohonan pembuatan paspor yang dilakukan di luar Kantor Imigrasi, yaitu di rumah sakit. Selain surat permohonan, dokumen yang wajib dilampirkan adalah dokumen persyaratan permohonan paspor sesuai dengan peraturan.

"Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan mengunjungi rumah sakit tersebut bersama dengan mobile unit yang digunakan untuk pengambilan data biometrik maupun foto," Johanes menandaskan.