Â
Liputan6.com, Jakarta - Mahfud MD menegaskan kasus hukum yang menyeret Ponpes Al Zaytun bakal diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Dirinya juga menegaskan, Al Zaytun tidak akan ditutup atau kena sanksi, meski pimpinannya, yakni Panji Gumilang menjadi sasaran pemeriksaan polisi. Â
"Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," kata Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (12/7/2023).Â
Advertisement
Mahfud menyampaikan sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul menjadi sorotan publik, kemudian redup.
"Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," kata Mahfud MD.
Mahfud memandang Al Zaytun masih merupakan institusi pendidikan yang baik. Namun produknya perlu dibina dan disesuaikan kurikulumnya.
"Akan dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," katanya.
Pemerintah juga berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren agar berada di bawah naungan Kementerian Agama. Akan tetapi, terkait kasus hukum yang pimpinan Ponpes, Mahfud menegaskan itu akan diselesaikan.
"Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," kata Mahfud.
Â
Pencucian Uang
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilaporkan ke kepolisian.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD.
Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri)," katanya.
Advertisement