Â
Liputan6.com, Kudus - Kejari Kudus akhirnya menjebloskan Kades Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, berinisial SR. Tersangka harus terima mendekam di jeruji besi, karena diduga korupsi pengelolaan tanah bondo desa, sebelum keinginannya cepat kaya tercapai.
Penahanan Kades Undaan Kidul tersebut dilakukan, bersamaan proses pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Kudus kepada Kejari Kudus, Selasa (11/07/2023). Dalam kasus ini, ia merugikan keuangan desa senilai Rp408,3 juta.
Advertisement
SR merupakan Kades aktif Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Kini, Suroto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus, hingga 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Intel, Arga Maramba membenarkan adanya penahanan tersebut.
"Tersangka sudah kami tahan pada Selasa, bersamaan dengan pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kudus," katanya kepada wartawan, Rabu (12/07/2023).
Kades Undaan Kidul, kata Arga, disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah bondo desa. Selain itu, tindak pidana korupsi tanah bengkok perangkat desa yang kosong selama tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Kudus. Setelah dinyatakan berkas P21 atau lengkap, akhirnya perkara tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejari Kudus.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pada 2 Agustus 2022, Kades Undaan Kidul diduga melakukan pidana korupsi.
Dalam audit yang dilakukan BPKP Jateng itu, terungkap kerugian negara sebesar Rp 408.300.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 pada undang-undang yang sama. (Arief Pramono)