Sukses

Dalih untuk Biaya Anak, Mantan Kades dari Sumsel Alih Profesi Curi Motor di Pekanbaru

Personel Polsek Tampan, Pekanbaru, menangkap mantan kades curi motor setelah warga yang pergi ke pasar kaget melapor kehilangan kendaraan ke polisi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tidak lagi menjabat kepala desa di daerah Musi, Sumatra Selatan, membuat pria berinisial BK mengadu nasib di Pekanbaru, Riau. Namun BK memilih jalan salah di perantauan sehingga mencuri sepeda motor.

Dua bulan di Riau, sudah lima kali pria yang memiliki sejumlah anak itu melakukan pencurian sepeda motor. Terakhir, pelaku beraksi di pasar kaget di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya.

Mantan kades curi motor itu akhirnya tertangkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Tampan. Dari tersangka BK petugas menyita dua sepeda motor hasil pencurian.

"Salah satunya yang di pasar kaget, beraksi pada 9 Juli di pasar kaget Jalan Beringin, korban melapor 10 Juli," kata Kepala Polsek Tampan Komisaris Asep Rahmat, Jumat siang, 14 Juli 2023.

Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di pasar kaget. Pelaku beraksi menggunakan kunci palsu di parkiran sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah motor berhasil dibawa, pelat nomor polisinya dibuang di pinggir jalan," ujar Asep.

Kepada Asep, BK tidak menampik pernah menjadi kepala desa di Sumatra Selatan. Dia menjadi kepala desa satu periode dan tidak mencalonkan diri lagi sehingga pergi ke Riau mencari pekerjaan.

"Rencananya mau pulang kampung ke Palembang, uang (hasil menjual sepeda motor) untuk biaya anak, kebutuhan keluarga," jelas BK kepada Asep.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tiga Masih Dicari

Hasil penyidikan, tersangka diduga sudah lima kali beraksi di Pekanbaru. Ada lima sepeda motor yang dicuri, tiga di antaranya masih dicari oleh polisi.

"Baru dua yang ditemukan, sudah dicek rangka, itu sesuai dengan laporan yang kami terima," kata Asep.

Atas perbuatannya, tersangka BK terancam hukuman 7 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.