Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerima Rp1,4 miliar lebih. Uang miliaran yang sudah disetorkan ke bank itu bukanlah suap tapi merupakan pengembalian kerugian negara dalam korupsi pembangunan pelabuhan di Bagansiapiapi.
Korupsi pelabuhan itu menyeret Nathanael Simanjuntak. Dia sudah disidang dan dinyatakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terbukti bersalah.
Advertisement
Baca Juga
Selain kontraktor tersebut, korupsi ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo. Dia merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat pejabat pembuatan komitmen dalam proyek bernilai Rp20 miliar itu.
Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Priandi Firdaus menjelaskan, pengembalian kerugian negara Rp1,4 miliar dilakukan dua kali. Pertama Rp500 juta saat kasus ini masih penyidikan.
"Kedua Rp983 juta lebih kurang saat pengadilan sudah memvonis terdakwa bersalah," kata Priandi, Jumat petang, 14 Juli 2023.
Dengan pengembalian tersebut, tambah Priandi, kerugian negara dalam kasus tersebut telah pulih. Kasus ini juga sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Makanya uang itu disetorkan ke bank, disetor ke kas negara," ujar Priandi.
Dalam perkara tersebut, Nathanael divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.483.335.260 dan sudah dibayarkan semua.
Â
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Pekerjaan Tak Selesai
Kasus bermula saat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan pekerjaan lanjutan pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
Anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MKP dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah.
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti jaminan uang muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progres pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I.
Pada pencairan tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan. Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, proyek tersebut tidak selesai.
Nathanael dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa penyidik pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Jakarta. Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama.
Advertisement