Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir dua tahun dijalankan pelaksana tugas (Plt), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya punya bupati definitif setelah Gubernur Riau Syamsuar melantik Suhardiman Amby. Mantan anggota DPRD Riau itu sebelumnya merupakan wakil bupati yang ditunjuk sebagai Plt.
Pergantian ini karena Bupati Kuansing sebelumnya, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Oktober 2021. Andi tersangkut suap perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari Rp2 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Berlangsung di Balai Serindit Komplek Gubernuran Jalan Diponegoro Pekanbaru, Suhardiman Amby resmi menjadi Bupati Kuansing pada Jum'at siang, 14 Juli 2023. Pelantikan Bupati Kuansing ini berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100 : 2.1.3_1371 Tahun 2023.
Syamsuar mengucapkan selamat kepada Suhardiman Amby. Ketua DPD Golkar Riau itu juga berharap dapat bekerja sama dengan Suhardiman untuk Bumi Lancang Kuning lebih baik.
"Tahniah, ada tugas-tugas yang harus dihadapi, dalam menjalankan tugas besar ini diperlukan kerja sama yang baik dengan banyak pihak," pesan Syamsuar.
Salah satu pesan penting Syamsuar adalah soal penyerapan anggaran yang masih rendah di Kuansing. Suhardiman diminta menggesa realisasi anggaran untuk pembangunan daerah berjuluk Negeri Jalur itu.
"Jalankan roda pemerintahan dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Kuansing, selamat bertugas," kata Syamsuar dalam pidatonya.
Â
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Sejumlah PR
Selain anggaran, Suhardiman juga diminta menyelesaikan sejumlah agenda besar yang sudah dekat. Di antaranya menciptakan suasana damai menjelang pemilihan umum.
Termasuk juga persoalan inflasi yang selama ini belum terselesaikan oleh sejumlah daerah. Begitu juga dengan penurunan angka stunting hingga pengurangan kemiskinan ekstrem.
"Berikutnya prioritas pembangunan daerah terisolir, sengketa lahan, permasalahan tanah adat, perambahan hutan dan menghadapi musim kemarau yang sudah memasuki seluruh wilayah di Riau," jelas Syamsuar.
Sebagai informasi, Suhardiman hampir 1 tahun 10 bulan menjabat Plt bupati. Dia ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri menggantikan Andi Putra karena OTT KPK.
Dalam kasus itu, Andi sudah menjadi terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Mahkamah Agung juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Andi Putra.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari vonis sebelumnya 5 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Advertisement