Liputan6.com, Tangerang - Ratusan pengurus badan swadaya masyarakat se-Kota Tangerang, dipastikan bisa ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang, Cikokol.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung dan mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus badan swadaya masyarakat.
Kepala Kantor BP Jamsostek Tangerang Cikokol, Zain Setyadi menjelaskan bahwa, dengan menjadi peserta BP Jamsostek para pekerja baik formal maupun informal akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial, berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja jika mengalami kecelakaan dengan biaya perawatan di rumah sakit tanpa batasan.
Advertisement
"Selanjutnya, jika peserta meninggal dalam kecelakaan bekerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian serta beasiswa sekolah untuk anak," katanya.
Baca Juga
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.
Negara Hadir
Kerja sama sinergi antara BP Jamsostek dengan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, merupakan wujud nyata negara hadir dan memberi jaminan sosial kepada para pekerja atau pelaku usaha.
"Negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi risiko sosial,” katanya.
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BP Jamsostek terus menggalakkan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu.
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut pernyataan Menaker Ida Fauziyah.
Advertisement