Â
Liputan6.com, Semarang - Mengaku menyesal lantaran telah menjual bayinya, seorang ibu berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, melapor ke polisi. Usai melapor, sang ibu dan pembeli bayi malah jadi tersangka jual beli bayi.
Wkapolres Kota Besar Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat merilis kasus jual beli bayi di Semarang, Selasa (18/7/2023) mengatakan, awalnya bayi berusia 14 hari itu dijual ibunya berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Advertisement
Tawaran tersebut direspons AP (39), warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang selanjutnya mereka berkomunikasi untuk bertemu.
Dalam unggahan di media sosial, ibu bayi menawarkan anaknya untuk diadopsi. "Keduanya bertemu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tugu untuk mengambil bayi," kata Wiwit.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 11 Juli 2023 tersebut, AP memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk membeli anak keempat HI tersebut.
Wiwit mengatakan beberapa hari setelah transaksi jual beli itu, HI datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan menemukan perempuan yang membeli anaknya itu.
HI mengaku menyesal telah menjual bayinya karena dia membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Pelaku juga takut setelah suaminya selalu menanyakan keberadaan anaknya tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak