Liputan6.com, Luwu Timur - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi ganjaran hukuman kepada oknum dua warga di Desa Mantadulu Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Mereka diduga sengaja merambah dan membakar isi hutan di dalam kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai.Â
Kedua oknum tersebut berinisial AA (49) yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Desa Mantadulu Sulawesi Selatan dan SR (45) tokoh masyarakat setempat.Â
Advertisement
Baca Juga
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga masyarakat. Mereka mengetahui adanya aktivitas perambahan dan pembakaran di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai.
Lokasi kerusakan alam berada di Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Angkona dan Kecamatan Mangkutana.
Tidak pakai waktu lama, saat itu pula Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi high respon menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/6/ 2023) sekitar pukul 13.00. WITA.
Dari lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan SR tokoh masyarakat Mantadulu terkait dengan dugaan mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan.Â
Kemudian tim operasi menyerahkan tersangka SR kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, SR terbilang berani serta nekat melakukan perambahan dan pembakaran di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai.
Aksi tersebut didasari surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mantadulu Kabupaten Luwu Timur.Â
Kawasan Konservasi
Tak lama kemudian, kepala desa setempat AA (49) yang diketahui membubuhi surat sakti sebagai kepala desa. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai kepala desa.Â
Ia diduga membuat surat pernyataan atas nama masyarakat. Ironisnya, surat pernyataan tersebut diketahui masyarakat dan ditandatangani sendiri bersama SR.
Diketahui kondisi biotik Cagar Alam Faruhumpenai merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan pegunungan dataran rendah. Kawasan ini banyak dialiri sungai-sungai besar seperti Sungai Kalaena, Sungai Angkona, Sungai Wailao, dan Sungai Dandawasu.
Sementara kondisi Topografinya landai hingga berbukit-bukit yang curam dengan kemiringan 30% - 80% serta berada pada ketinggian antara 545 – 1832 Mdpl.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa kedua tersangka AA dan SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Â
Dari ancaman tersebut, keduanya terancam sanksi hukuman paling tinggi 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 7,5 miliyar.Â
"Saat ini tersangka SR tokoh masyarakat Mantadulu kabupaten Luwu Timur dan AA telah ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Kami juga mengapresiasi kerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya kami meminta kepada para penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya, serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang membekingi kasus ini," kata Aswin Bangun, Selasa 18 Juli 2023.
Menurut Aswin kejahatan perambahan yang mengancam Kawasan Konservasi CA Faruhumpenai merupakan kejahatan luar biasa.Â
Sebab, dapat berdampak terhadap terjadinya bencana alam akibat rusaknya ekosistem yang merugikan kelestarian alam dan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan dan penebangan liar. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera," pungkas Aswin.
Advertisement