Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan Intan Desna Sari melanjutkan hubungan lebih serius dengan pacarnya Reza Iskandar pupus sudah. Usai bertunangan, perempuan 28 tahun itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Sang tunangan, Reza turut tertangkap. Dari keduanya, petugas menemukan 4 kilogram narkoba jenis sabu di kamar Intan. Serpihan haram berbentuk kristal itu sudah dimusnahkan pada Kamis siang, 20 Juli 2023.
Advertisement
Baca Juga
Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke air dan dicampur dengan cairan pembersih. Pemusnahan dipimpin Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian.
Jefri menjelaskan, total ada 5 kilogram sabu dan 1.836 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut tidak hanya milik tersangka Reza dengan tunangannya, melainkan pengungkapan selama beberapa pekan oleh Polresta.
"Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, sudah ada penetapan dari pengadilan, rangkaian penyidikan, ada beberapa gram disisakan sebagai barang bukti di pengadilan," kata Jefri didampingi Kasat Narkoba Komisaris Manapar Situmeang.
Jefri menerangkan, pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan. Salah satunya penyalahgunaan barang bukti.
"Ini juga menjadi peringatan bagi pengedar lainnya di luar, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Pekanbaru," ujar Jefri.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keluarga Melarang
Sementara itu, Komisaris Manapar menyebut pertunangan tersangka Intan dengan Reza tidak berlanjut lagi setelah keduanya ditangkap. Pihak keluarga Intan membatalkan pertunangan.
"Sudah tidak mau keluarga tersangka perempuannya, batal pertunangan," jelas Manapar.
Pihak keluarga Intan, terang Manapar, selama ini tidak tahu Reza terlibat peredaran gelap narkoba. Termasuk tersangka Intan yang akhirnya terbawa oleh tersangka Reza.
"Kata pihak keluarga biar tersangka Reza saja yang dihukum, sementara yang perempuan tidak," ujar Manapar.
Permintaan keluarga Intan ini tentu saja tidak bisa dikabulkan. Pasalnya, tersangka Intan mengetahui tindak tanduk Reza, termasuk menemani menjemput sabu ke Kota Dumai.
"Barang bukti sabu juga ditemukan di kamar tersangka perempuan itu," tegas Manapar.
Dalam kasus ini, tersangka Intan dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika. Dia terseret karena mengetahui dan tidak melapor ke pihak berwajib.
Advertisement