Sukses

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara tahun anggaran 2019 sebesar Rp 466.437.818.

Liputan6.com, Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara tahun anggaran 2019 sebesar Rp 466.437.818.

Kajati Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, mengatakan, dugaan korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut. 3 tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta), dan LPHS (Direktur PT DML).

"Ketiganya mulai ditahan hari ini," kata Yos, Jumat (21/7/2023).

Diterangkannya, 3 tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal pada 2019. Saat itu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara (Sumut) telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara CS dengan anggaran dana sebesar Rp 15.601.242.000 Tahun Anggaran 2019.

 

2 dari 3 halaman

Terjadi Perubahan Kontrak

Diterangkan Yos, pekerjaan pembangunan Jalan Silangit-Muara sepanjang 6,5 Kilometer (Km) yang dilaksanakan oleh LPHS, selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari, di mana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas, HN, selaku Pengawas Lapangan atau Site Enginieer PT Multi Phi Beta.

"Bahwa telah terjadi perubahan kontrak atau addendum pada pembangunan Jalan Silangit-Muara CS dari sepanjang 6,5 Km menjadi 4 Km," terangnya.

Disebutkan Yos, pemeriksaan lapangan bersama-sama dilakukan tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) dihadiri PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Silangit-Muara.

"Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumut TA 2019," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Dititipkan di Rutan Tanjung Gusta

Diungkapkan Yos, 3 tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai 9 Agustus 2023, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," Yos menandaskan.