Sukses

Kadesnya Ditahan di Polda Jateng, Warga Tlogoayu Pasang Badan dan Minta Dibebaskan

Warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (21/7/2023). Dalam aksinya, massa menuntut agar kepala desa (Kades) mereka yang saat ini ditahan di Polda Jateng atas sangkaan penyerobotan tanah segera dibebaskan.

Liputan6.com, Pati - Warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (21/7/2023). Dalam aksinya, massa menuntut agar kepala desa (Kades) mereka yang saat ini ditahan di Polda Jateng atas sangkaan penyerobotan tanah segera dibebaskan.

Kades Tlogoayu yakni Darsono, ditahan polisi dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Darsono ditahan Polda Jateng pada Kamis (20/7/2023). Menurut warga, Kades Tlogoayu tidak menyerobot tanah milik Sunarti seperti yang disangkakan.

“Tujuan kami adalah untuk membebaskan Kepala Desa Tlogoayu yakni Bapak Darsono, yang sekarang ditahan di Polda Jateng. Beliau dituduh menyerobot tanah milik Sunarti,” ujar Suyuti koordinator aksi unjuk rasa warga Tlogoayu.

Sedangkan terkait tuduhan penyerobotan tanah oleh Sunarti, kata Suyuti, hal itu hanya akal-akalan saja. Sebab, Sunarti baru membuat sertifikat tanah yang disengketakan pada tahun 1997. Sedangkan bangunan madrasah diniyah yang ada di lahan tersebut sudah berdiri sejak 1995.

Suyuti menduga terbitnya sertifikat tanah yang disengketakan itu, karena ada kongkalikong antara Sunarti dengan kades lama.

“Sertifikat tanah itu jadi pada tahun 1997. Sedangkan madrasah berdiri pada tahun 1995. Kalau dipikir secara akal sehat kan tidak mungkin menyerobot,” imbuhnya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pj Bupati Pati Ajukan Penangguhan Penahanan Kades

Suyuti menjelaskan, tanah yang saat ini disengketakan awalnya merupakan milik Sajad, ayah dari Sunarti. Namun karena lokasinya berada di pinggir desa, saat itu ketika ditanami jagung maupun padi tidak ada hasilnya.

Sehingga, Sajad kemudian menukar tanah tersebut dengan bondo deso. Tujuannya, agar di lahan yang baru bisa lebih produktif.

Namun sayangnya, surat tukar guling bondo deso tersebut hilang. Sehingga, pihak desa tidak punya bukti di atas kertas.

Puas melakukan orasi, perwakilan warga dan kuasa hukum dari Darsono, Kades Tlogoayu menemui Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.  Desakan warga, agar Pj Bupati turun tangan dan berkomunikasi dengan Polda Jateng agar bisa membebaskan Kades Tlogoayu.

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengaku telah mengambil sikap agar Pemerintahan Desa Tlogoayu bisa tetap berjalan. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan penahanan ke Polda Jateng.

“Ada klausul yang bisa kita lakukan untuk minta permohonan penahanan. Mudah-mudahan dikabulkan sehingga Pak Kades bisa menjalankan pemerintahan seperti biasa,” kata Henggar. (Arief Pramono)