Liputan6.com, Palangka Raya - Sebanyak 12 sertifikat tanah di Jalan Hiu Putih VIIIA, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dibatalkan. Hakim menilai, sertifikat itu terbukti diterbitkan di atas tanah yang sebelumnya sudah bersertifikat.
Tidak puas, belasan warga pemilik sertifikat dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mengajukan banding.
Penggugat, Musrifah melalui kuasa hukum Abdul Siddik menjelaskan, sudah sewajarnya gugatan mereka dengan nomor 2/G/2023/PTUN.PLK dikabulkan. Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, yang dibacakan, Jumat, 7 Juli 2023, membuktikan sertifikat yang dimiliki oleh belasan warga mengalami masalah administrasi.
Advertisement
“Semua bukti yang menyangkut warkah Musrifah telah dilampirkan oleh BPN. Bahkan, banyak sertifikat milik warga yang diblokir oleh BPN, sehingga protes warga sangat bertentangan dengan fakta yang telah diadili," kata Abdul Siddik didampingi Melkianus Unmehopa di Palangka Raya, Sabtu, (22/7/2023).
Baca Juga
Siddik menegaskan, upaya banding dan upaya hukum lain yang dilakukan warga adalah hak. Dia menghormati hal tersebut. Siddik juga mengaku siap menghadapi warga yang akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Banding adalah hak pihak yang merasa tidak puas dengan putusan, dan mereka berhak melakukannya. Kami juga sangat menantikan gugatan perdata ini agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap dengan lebih jelas,” ucap Siddik.
Simak Video Pilihan Ini:
Alasan Banding
Salah satu warga yang sertifikat tanahnya dibatalkan, Sardi Efendi, mengatakan, dia dan sebelas warga, serta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya telah mengajukan banding atas putusan PTUN Palangka Raya. Banding didaftarkan Kamis, 20 Juli 2023 lalu dan telah teregistrasi.
“Karena BPN mengajukan banding, kami pun melakukan hal yang sama. Kami juga berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terkait masalah ini," kata Sardi.
Sardi menegaskan, melakukan penguasaan atas tanah tersebut sesuai aturan. Dia dan 11 warga lainnya juga memiliki dokumen-dokumen pengurusan sertifikat hak milik yang diterbitkan antara tahun 2013-2016 itu.
“Menurut peraturan, kami memiliki hak atas lahan ini. Kedua, lahan yang kami klaim telah kami kuasai sesuai aturan. Dan yang ketiga, kami memiliki dokumen pengurusan hak milik berupa sertifikat. Sementara pihak Musrifah tidak memenuhi ketiga syarat tersebut. Ini yang akan kami gugat di pengadilan negeri,” kata Sardi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Yono Cahyono dikutip dari sejumlah media mengatakan, lembaga yang saat ini dia pimpin bersifat netral. Dia tidak ingin langkah banding yang mereka lakukan dipandang sebagai bentuk keberpihakan.
“Sebagai lembaga negara, kami berpegang pada prinsip netralitas. Kami sudah memutuskan untuk mengajukan banding, sehingga memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak, baik Sardi Efendi dan rekannya, maupun Musrifah, untuk membuktikan siapa yang memiliki hak yang lebih kuat atas tanah tersebut,” kata Yono Cahyono.
Langkah untuk banding itu, kata Yono, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Kemudian, keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan. Yono dihubungi kembali terkait penyebab adanya sertifikat di atas sertifikat belum memberikan jawaban.
Advertisement