Sukses

Galang Koin 'Save Karimunjawa', Gelombang Aksi Penolakan Tambak Terus Berlanjut

Gelombang aksi penolakan proyek pembangunan kawasan tambak di Pulau Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah terus saja berlanjut.

Liputan6.com, Jepara - Gelombang aksi penolakan proyek pembangunan kawasan tambak di Pulau Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, terus saja berlanjut. Sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi 'Koin Peduli SaveKarimunjawa', Senin (24/7/2023).

Aksi tersebut dipusatkan di Tugu Kartini Kota Jepara. Selain itu, aktivis juga door to door mendatangi instansi pemerintah, instansi swasta dan tempat keramaian lainnya, untuk penggalangan dana. Mereka juga melakukan orasi terkait lambatnya penanganan kasus tambak udang yang telah merusak lingkungan Karimunjawa.

"Meskipun telah terbukti limbah tambak udang merusak kawasan konservasi, tetapi tetap saja dibiarkan beroperasi oleh para pemangku kepentingan di pusat, provinsi dan daerah," ujar Bambang Budiyanto dalam orasinya kepada tim Liputan6.com.

Menurut Bambang, aksi gerakan Save Karimunjawa ini, untuk mengirim pesan kepada masyarakat bahwa ada persoalan serius terhadap kerusakan alam Karimunjawa akibat tambak udang.

"Kami juga ingin mengajak warga terlibat dan mendukung gerakan pelestarian alam Karimunjawa," ujar Aditya, penanggung jawab aksi.

Ia juga berharap, para pemangku kepentingan serius dalam mengatasi persoalan kerusakan lingkungan ini. Sebab berdasarkan informasi yang mereka dapat, peringatan yang diberikan oleh Taman Nasional Laut Karimunjawa ternyata hanya ditujukan kepada satu petambak udang yang baru memasang inlet.

"Sementara yang sudah membuang limbah tidak ditegur dengan keras oleh pihak Taman Nasional Laut Karimunjawa. Tampaknya ada sikap saling menunggu antara Pemda, TNLKj, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Perikanan," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Respons DPRD Jepara

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengatakan, kegiatan budi daya perikanan tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa tidak diperbolehkan dalam zonasi kawasan pariwisata.

Bahkan DPRD setempat juga telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043 menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam ada rapat Paripurna DPRD Jepara pada Kamis (4/5/2023) lalu.

"Semua sudah ada Perda yang mengaturnya. Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar lebih banyak, karena tidak mengikuti perkembangan hal ini karena saya sedang cuti untuk ibadah haji," kata Gus Haiz sapaan akrabnya. (Arief Pramono)  

Video Terkini