Liputan6.com, Bandung - Salinan gugatan pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata belum diterima oleh pemerintah daerah (Pemda) dari Pengadilan Negeri Bandung.
Hingga kini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan kepada Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemda Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Sekeretariatan Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pihaknya belum dapat mengambil langkah selanjutnya dari informasi adanya gugatan tersebut.
Advertisement
"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ujar Teppy dalam siaran persnya, Bandung, Selasa, 25 Juli 2023.
Gubernur Ridwan Kamil digugat oleh Panji Gumilang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
Teppy menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya kata Teppy, penyelesaian masalah Al-Zaytun diupayakan sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangan.
"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," kata Teppy.
Teppy menjelaskan Pemda Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip mencari kejelasan hingga terang dan benar (tabayun).
Serupa dengan Teppy, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, Iip Hidayat, salah satu prinsip tabayun yang tengah dijalankan yakni adanya tim investigasi yang terdiri dari lintas instansi.
Tim investigasi terdiri dari yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, hingga TNI dan Polri.
"Tugas utama tim investigasi tersebut yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing," jelas Iip.
Tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya, mencari solusi yang berkeadilan.
Baca Juga
Â
Ponpes Al Zaytun undang aktivis Yahudi di peringatan 1 Muharram 1445 H. Aktivis tersebut bernama Monique Rijkers. Ia berkata menemukan sebuah kedamaian dari Al Zaytun untuk Indonesia lebih baik dan lebih damai. Menurutnya Panji Gumilang adalah pemimp...
Menko Polhukam
Sebelumnya, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Gubernur Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6/2023).
"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," ucap Iip.
Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.
Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, mentabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah.
"Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," tukas Iip.
Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil secara perdata. Gugatan itu diajukan karena Ridwan dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam polemik Pesantren Al Zaytun.
Panji juga menilai sejumlah pernyataan Ridwan Kamil telah menyudutkan Al Zaytun.
Sebelumnya Panji Gumilang juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Akan tetapi gugatan itu belakangan dicabut.
Â
Polisi temukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah di Pondok Pesantren Al Zaytun. Polisi juga menduga ada penyalahgunaan pengelolaan zakat yang dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Advertisement