Sukses

Asa Warga Desa Usai Aplikasi SP4N-Lapor Dibuka, Siap Adukan Banyak Hal

Aplikasi SP4N-Lapor! mulai disosialisasikan dengan harapan menjadi kanal pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik maupun aspirasi.

Liputan6.com, Paser - Syaparudin, Kepala Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tampak bersemangat pada sesi tanya jawab. Dia mengambil pelantang suara lalu berbicara dengan nada tinggi.

Kepala Desa yang sudah menjabat selama 16 tahun itu tampak seperti ingin menyampaikan sesuatu. Acara sosialiasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) jadi ajang curhatnya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Timur.

“Saya sampai bosan mengadukan banyak hal tentang desa ini di berbagai forum pemerintah daerah seperti Musrenbang yang belum ada tindak lanjut,” kata Syaparudin yang membuat seisi ruangan acara sosialisasi langsung menyimak.

Peserta sebanyak 55 orang yang merupakan warga Desa Legai dan mayoritas ibu rumah tangga itu langsung terdiam. Nada suara Syaparudin naik turun antara emosi dan pasrah.

“Jalan lingkungan kami yang di depan kantor desa ini diperbaiki dana CSR, bukan dari pemerintah dan sekarang mulai rusak lagi,” keluhnya disambut tepuk tangan peserta.

Padahal, hampir setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), baik tingkat kecamatan maupun kabupaten, keluhan itu selalu disampaikan. Namun realisasinya tak kunjung datang.

“Belum lagi soal air bersih. Desa kami masih menggunakan air sungai yang kuning itu. Kadang air sumur gali, maupun air sumur bor yang kualitas airnya buruk,” sambungnya.

Begitu sosialisasi SP4N-Lapor! dilakukan, Syaparudin tampak bersemangat. Dia berharap ini menjadi cara lain agar warga desa bisa melaporkan kondisi desanya secara langsung.

“Dengan adanya aplikasi ini saya sangat berharap ada tindak lanjut. Makanya masyarakat yang hadir di sosialisasi ini sangat antusias,” kata Syaparudin.

Dia juga menginginkan warganya aktif menyampaikan beragam keluhan terutama soal pelayanan publik yang dilakukan di kantor desa. Laporan yang sama dari banyak warga tentu akan mendapatkan respon positif.

“Bahkan kekerasan dalam rumah tangga saja bisa dilaporlan di SP4N-Lapor!. Ini tentu sangat bagus buat warga kami karena ada saluran, hanya lewat aplikasi di handphone, sudah bisa melaporkan,” kata Syaparudin saat diwawancara usai kegiatan sosialisasi tersebut.

Syaparudin meyakini, inovasi sistem pelaporan ini sangat membantu warga untuk menyampaikan banyak hal di lingkungannya. Ini juga membantu pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan pemerintahan.

“Hari ini, ada SP4N-Lapor!, kami sampaikan kepada masyarakat tadi, ada kesempatan menyampaikan, apa kira-kira di Legai ini yang perlu dibangun. Apa di Legai ini yang paling dibutuhkan segera. Mereka bisa masing-masing menyampaikan,” kata Syaparudin.

2 dari 2 halaman

Kanal Aduan

Tak hanya melaporkan terkait layanan, SP4N-Lapor! juga bisa menjadi tempat menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia di mana pun berada. Kanal laporan yang berbentuk aplikasi ini diharapkan bisa menjadi solusi penanganan keluhan masyarakat yang tepat dan cepat.

Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim Andi Abd Razaq pada kegiatan sosialiasi kali ini menjelaskan, SP4N-Lapor! merupakan aplikasi yang terintegrasi ke semua instansi pemerintahan. Sehingga setiap aduan bisa langsung diteruskan ke instansi yang menanganinya.

“Bahkan kekerasan dalam rumah tangga saja bisa dilaporkan karena di pemerintahan ada instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak,” kata Andi.

Masyarakat dapat melaporkan semua pelayanan publik kepada pemerintah melalui aplikasi ini. Kanal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Andi pun menyebutkan hingga Juli 2023 sudah masuk 112 laporan pengaduan yang masuk di SP4N-LAPOR! dan 100 persen sudah ditindak lanjuti. Identitas pelapor pun dirahasiakan karena dilindungi undang-undang.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Paser, Asnan Latief menyebut, aplikasi ini merupakan bentuk transformasi digital yang memudahkan masyarakat berinteraksi dengan pemerintah. Ini tentu juga memudahkan masyarakat mengakses layanan publik.

“Pemerintah dapat mengumpulkan dan menganalisis untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dan berbasis bukti,” kata Asnan.