Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto membuka kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Menurutnya penyelenggaraan bantuan hukum merupakan wujud realisasi amanat konstitusi, perwujudan akses terhadap keadilan dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Harun Sulianto mengatakan sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dirinya juga menjelaskan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur mengenai pemberi dan penerima bantuan hukum, serta penyelenggara bantuan hukum.
Baca Juga
"Penuhi seluruh syarat yang diminta, agar dapat lolos pada seluruh tahapan seleksi, dari mulai pemeriksaan administrasi, pemeriksaan dokumen fisik, hingga pemeriksaan faktual," ujar Harun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/07/2023)
Advertisement
Lebih lanjut, Harun menyampaikan kepada para Pemberi Bantuan Hukum agar dalam memberikan layanannya dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasih atas kinerja delapan organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumhmam Babel.
“Terus jaga kualitas layanan, dan tetap jaga integritas,” ungkap Harun.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini, dalam laporannya mengatakan kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan informasi berkaitan dengan proses verifikasi dan akreditasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.
Disampaikan Kadivyankumham Eva, saat ini terdapat 19 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan delapan diantaranya telah terverifikasi serta terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.
"Kami harap LBH lainnya yang belum terverifikasi BPHN, dapat mendaftar dengan melengkapi segala hal yang dipersyaratkan," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, berharap semoga OBH yang lama dapat kembali eksis di tahun 2024, serta OBH yang baru dapat lolos dalam proses verifikasi dan akreditasi.
"Harapannya, Pemberi Bantuan Hukum di Kepulauan Bangka Belitung jumlahnya dapat meningkat, sehingga lebih banyak warga yang tidak mampu dapat terbantu,” harap Kabid Eko.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Asep Maryono, Ketua Pengadilan Tinggi Babel Hushendar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel Kombes Pol. I Nyoman Mertha Dana, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Raden Heru Kuntodewo, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Babel, Suwarno.
Dihadiri pula oleh Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin, Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Wahyu Wibisono, Kepala Bapas Pangkalpinang Iwan Setiawan, dan Kepala LPP Pangkalpinang Hani Anggraeni serta jajaran Kanwil Kemenkumham Babel.