Sukses

Kendati Disita, Satu Aset Benny Tjokrosaputro di Solo Baru Tetap Beroperasi

Kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang telah ingkrah dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Beny Hidayat. Benny diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 6 triliun, namun karena kurang koorperatif akhirnya Kejagung menyita asetnya di beberapa daerah.

Liputan6.com, Sukoharjo - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dan affiliasi bisnis milik terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro yang berada di Solo Raya. Lokasi pertama yang didatangi tim Kejagung adalah Benteng Vastenburg,  kemudian dilanjutkan ke kawasan wisata air Pandawa Water World di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (27/7/2023) siang.

Pada kesempatan itu Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindal Pindana Khusus Kejaksaan Agung RI, Undang Mugopal mengatakan pihaknya menyita aset-aset milik terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro lantaran tidak kooperatif. Atas dasar itulah pihaknya mengambil langkah menyita aset yang diketahui harta atau affiliasi milik Benny.

"Salah satu terpidana kasus korupsi ini adalah Benny Tjokrosaputro dalam putusan yang sudah inkrah diwajibkan membayar uang pengganti Rp6 triliun, tapi tidak kooperatif. Jadi kita cari asetnya atau yang teraffiliasi dengan Benny. Satu di antaranya ini (Pandawa water world)," kata dia.

Mugopal menyebut sarana wisata air yang berada di kawasan Solo Baru itu adalah bisnis affiliasi milik Benny Tjokrosaputra dengan saudaranya dan ia meminta Benny untuk melakukan komunikasi dengan pemilik saham lainnya di usaha tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Aset Disita dan Akan Dilelang

"Pemegang sahamnya (Pandawa) itu salah satunya Benny, nanti urusan berapa persennya itu urusannya dia dengan saudaranya. Yang penting di sini ada aset dia dan kita sita," tutur dia.

Menurut Mugopal, aset terpidana Benny Tjokrosaputro tersebut akan dilelang dan hasil pelelangannya untuk membayar uang pengganti yang harus dibayar olehnya. Sementara aset sitaan tersebut saat ini ditipkan kepada perangkat desa lantaran lokasi aset berada di desa. 

"Ada aset lain yang kita deteksi (kabupaten lain). Dan untik yang di Solo dan Sukoharjo kita titipkan supaya jangan dialihkan peralihan haknya kemudian dijual atau dihibahkan, supaya kepala desa melaporkan ke kita kalau ada indikasi seperti itu," ujarnya.

Untuk diketahui, Mugopal menyebutkan aset-aset Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung di wilayah Solo Raya diketahui berbentuk aset tanah, apartemen, saham, surat berharga, dan juga bisnis affiliasi. Lantaran aset berada di desa yang mengetahui pertama kali adalah aparatur desa. Sementara menyangkut pengelolaan affiliasi aset Benny, pihaknya masih memikirkan lebih lanjut dengan menggandeng pihak ketiga. 

"Kita akan kita pikirkan nanti apakah pengelolaannya oleh kita atau atau di serahkan ke pihak ketiga, karena ini formatnya belum ada. Karena kita tidak mampu mengelola mungkin akan bekerja sama dengan pihak BMD Sukoharjo. Kita lihat nanti," pungkas Mugopal.