Liputan6.com, Bitung - Seorang remaja berinisial RK (17) akhirnya diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga. RK (17) diduga melakukan percobaan perbuatan cabul terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Pateten Dua, Kota Bitung, Sulut.
“Pelaku diamankan pada hari Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 03.30 Wita, di Pateten Dua,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Jumat (28/7/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 silam di sebuah rumah kos-kosan. Saat korban, perempuan berinisial SL sedang beristirahat. Tiba-tiba datang pelaku memaksa untuk membuka pintu kamar, dengan alasan akan mengambil bajunya.
Advertisement
“Tak lama kemudian pelaku membuka paksa pintu dengan cara menendangnya,” ujar Iwan.
Setelah itu, pelaku mendorong korban sampai jatuh di atas tempat tidur selanjutnya menarik tangan korban. Korban berteriak minta tolong sehingga didengar oleh penghuni kamar kos sebelahnya.
“Saat itu juga datang 2 orang memberikan pertolongan dengan cara menarik pelaku keluar dari kamar kos. Setelah berada di luar kamar, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Iwan.
Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Aertembaga. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengamankannya.
“Pelaku sudah diamankan. Pelaku sudah sering membuat kejahatan, antara lain penggelapan dan pencurian di wilayah Bitung, Minahasa Utara dan Manado, namun karena di bawah umur pelaku tidak mendapatkan efek jera,” ujarnya.
Pelaku sempat beberapa kali ditangkap dengan kasus pencurian pada tahun 2021 dan 2023.
Baca Juga