Sukses

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Industri Sampah, Kejari Makassar Periksa Ahli dari BPN

Kejari Makassar agendakan pemeriksaan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah.

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) terus memaksimalkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah Kota Makassar Tahun Anggaran 2012-2014.

"Sudah ada puluhan saksi kita sudah periksa dan pekan ini kita kembali periksa saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (31/7/2023).

Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah pada Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 ke tahap penyidikan.

Peningkatan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui ekspose perkara yang digelar Selasa 16 Mei 2023. Di mana Tim Penyidik Pidsus Kejari Makassar telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembebasan lahan industri pengelolaan sampah tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri berawal ketika diadakannya rapat di Kantor DPRD Kota Makassar tentang rencana pengelolaan Industri pengelolaan sampah yang menghasilkan energi yang lokasinya ditunjuk di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Pertimbangan penunjukan lokasi tersebut, selain berdekatan dengan Sungai Tallo dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), juga sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kota Makassar untuk pembangunan industri pemukiman dan pergudangan serta zonasi pendidikan untuk wilayah Kecamatan Tamalanrea dengan menggunakan anggaran APBD Kota Makassar.

 

2 dari 2 halaman

Proses Pembebasan Lahan

Adapun luas lahan yang dibebaskan Pemerintah Kota Makassar dan anggarannya yakni pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan 5.833 M2 dengan nilai pembebasan lahannya sebesar Rp3.499.000.000 dari nilai DPA sebesar Rp3.520.250.000.

Kemudian lanjut pada tahun 2013, dilakukan kembali pembebasan lahan seluas 65.186 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000 dari nilai DPA sebesar Rp37.436.743.850.

Pada tahun 2014 pembebasan lahan kembali dilakukan yakni seluas 3.076 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000 dari nilai DPA sebesar Rp30.050.400.000.

Guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan tersebut, maka diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.

Namun dalam perjalanan proses pembebasan lahan yang dimaksud terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.