Liputan6.com, Bandung - Serangkaian acara dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI akan banyak digelar. Salah satunya rangkaian pemasangan Bendera Merah Putih dalam menyambut hari kemerdekaan.
Masyarakat Indonesia juga turut memasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing rumahnya setiap menyambut hari kemerdekaan. Melansir dari Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023 para masyarakat diimbau untuk memasang Bendera secara serentak mulai dari 1 Agustus 2023.
Adapun masyarakat juga diimbau untuk memasang dekorasi-dekorasi, poster, spanduk, umbul-umbul, dan hiasan-hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu.
Advertisement
Masyarakat juga dapat menggunakan tema dan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini dengan mengunduhnya di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat juga harus memperhatikan jika terdapat aturan pemasangan bendera Merah Putih dengan benar.
Berdasarkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Terdapat beberapa aturan pemasangan bendera yang harus diperhatikan seperti berikut ini:
1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
4. Dalam rangka pemasangan bendera di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih turut dikibarkan pada waktu peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.