Liputan6.com, Jakarta - Sejak 2020 lalu, pemerintah telah resmi menetapkan aturan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity). Hingga penting memiliki handphone dengan IMEI yang resmi terdaftar.
Baca Juga
Advertisement
IMEI merupakan nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi sebuah HP. Nomor identitas ini berguna untuk memastikan apakah HP atau perangkat komunikasi yang kamu beli adalah barang resmi atau ilegal.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, pemerintah memberlakukan sinkronisasi IMEI ke semua perangkat telekomunikasi.
Artinya, jika IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perangkat komunikasi yang kamu beli akan terblokir dari jaringan operator seluler Indonesia. Dan kartu SIM tidak bisa kamu gunakan di perangkat.
Untuk itu, penting mengetahui cara cek nomor IMEI sebelum membeli perangkat komunikasi. Setidaknya ada tiga cara mudah untuk mengetahui nomor IMEI.
Â
3 Cara Cek IMEI HP
1. Box HP
Biasanya, nomor IMEI akan tertera di box HP yang akan dibeli. Kamu bisa mengecek 15 digit angka pada stiker yang menempel di kardus HP.
2. Validasi Nomor IMEI
Cek IMEI juga bisa dilakukan di pengaturan ponsel. Caranya, kamu bisa masuk ke menu Pengaturan > Umum > Tentang > cari informasi tentang nomor IMEI.
3. Panggilan Telepon ke *#06#
Cek IMEI bisa dilakukan melalui dial up. Kamu bisa mengetik *#06# dan akan muncul menu yang menunjukkan informasi IMEI.
Setelah mengetahui nomor IMEI, kamu bisa melakukan cek status IMEI di situs resmi Kementerian Perindustrian.
Jangan lupa untuk catat atau salin nomor IMEI tersebut sebelum melakukan langkah ini. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs imei.kemenperin.go.id
- Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dan klik tombol "Search"
- Akan muncul informasi apakah IMEI ponsel kamu terdaftar atau tidak di Kemenperin.
Â
Advertisement
Cara Daftar Online IMEI di Kemenperin
1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau masuk ke laman resmi beacukai.go.id.
2. Pilih IMEI pada halaman utama yang muncul dan kamu akan diarahkan untuk mengisi data diri secara lengkap pada formulir. Jika sudah, kamu akan mendapat barcode berupa QR Code dan Registration ID.
3. Bawa perangkat komunikas yang dibeli dari luar negeri dan datang langsung ke kantor Bea Cukai. Petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.
Setelah itu, kamu akan mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan kamu bisa memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.
Â