Sukses

HUT ke-78 RI, Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

Mengacu pada Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat beberapa aturan pengibaran bendera, di antaranya:

Liputan6.com, Yogyakarta - Menyambut HUT ke-78 RI pada 17 Agustus mendatang, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Pengibaran bendera ini dilakukan mulai 1-31 Agustus 2023.

Selain memasang Bendera Merah Putih di depan rumah maupun gedung, masyarakat juga diperbolehkan menambahkan berbagai aksesori, seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lainnya. Namun, aksesori yang dipasang sebaiknya sesuai dengan logo dan tema HUT ke-78 RI.

Adapun pemasangan Bendera Merah Putih juga tak boleh sembarangan. Mengacu pada Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat beberapa aturan pengibaran bendera, di antaranya:

1. Pengibaran dan pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran bendera di rumah, warga negara Indonesia yang tidak mampu berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Selain pengibaran bendera setiap 17 Agustus, bendera negara juga dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, masyarakat juga harus memperhatikan beberapa hal yang tak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara

2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial

3. Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara

5. Memakai Bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

 

Penulis: Resla Aknaita Chak