Sukses

Pinjam Dana Hibah Pilkada, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan Polisi

Penyidik Polres Bengkalis menahan mantan Ketua KPU Bengkalis karena merugikan negara miliaran rupiah dari dana hibah pemilihan kepala daerah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, Fadhillah Al Mausuly. Pria yang aktif menjabat tahun 2020 diduga korupsi dana hibah Rp40 miliar.

Dana puluhan miliar itu diperuntukkan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024. Mantan Ketua KPU Bengkalis itu diduga merugikan negara Rp4 miliar lebih.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro SIK menjelaskan, tersangka ditahan pada 31 Juli 2023. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Bimo menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2020 melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2021-2024. Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan hibah kepada KPU Bengkalis.

Dari jumlah itu KPU Bengkalis menggunakan anggaran Rp35,5 miliar lebih kurang. Seharusnya ada Rp4,5 miliar yang dikembalikan sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).

Hasil penyidikan Polres Bengkalis ditemukan bahwa tersangka meminjam uang tersebut. Uang dipinjam ke bendahara KPU Bengkalis menggunakan dana hibah.

"Uang pinjaman itu diduga untuk kepentingan pribadi," kata Bimo didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Firman Fadillah, Rabu siang, 2 Juli 2023.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Audit Inspektorat KPU

Penyidik menduga KPU Bengkalis pada waktu itu melakukan perbuatan melawan hukum karena dana hibah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Khususnya tersangka karena berpotensi merugikan negara.

"Audit dilakukan oleh Inspektorat KPU dengan temuan kerugian Rp4.592.107.767,00," jelas Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Â