Sukses

Buntut Kelangkaan Elpiji Subsidi, Sejumlah Agen dan Pangkalan di Kaltim Terkena Sanksi Tegas

Buntut dari gejolak harga dan kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) yang terjadi beberapa waktu terakhir, membuat Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan akhirnya mengambil langkah tegas kepada sejumlah agen maupun pangkalan resmi.

Liputan6.com, Balikpapan - Buntut dari gejolak harga dan kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) yang terjadi beberapa waktu terakhir, membuat Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan akhirnya mengambil langkah tegas kepada sejumlah agen maupun pangkalan resmi.

Tindakan tegas yang diambil tidak main-main, di sejumlah agen dan pangkalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri sanksi yang diberikan Pertamina Patra Niaga ke pihak agen dan pangkalan mulai dari sanksi teguran hingga berupa pemutusan hubungan usaha atau pencabutan izin usaha.

“Sekitar 5 atau 6 agen sudah kita tindak. Dari mulai sanksi terendah yaitu teguran, sanksi menengah itu pengurangan suplai, dan terberat pemutusan hubungan usaha (pencabutan izin usaha),” papar Manager Communications, Relations dan CSR PPN Kalimantan Arya Yusa Dwicandra, Kamis (3/8/2023).

Meski demikian, Arya belum membeber secara rinci perusahaan-perusahaan penyalur resmi elpiji 3 kg yang terkena sanksi, termasuk daerah operasionalnya. Temuan itu juga sampai sekarang belum ditindaklanjuti hingga ke jalur hukum.

Arya menjelaskan, sesuai dengan regulasi, Pertamina Patra Niaga hanya memiliki kewenangan yang berkaitan dengan business to business. Jika pada akhirnya tindakan para penyalur yang dikenakan sanksi tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka Pertamina Patra Niaga berharap kepada aparat penegak hukum dapat mengambil langkah lebih lanjut.

“Karena hubungan kita business to business, jadi kita tidak bisa sewenang-wenang. Kalau memang nanti ada kriminal, itu (penindakan hukum) memang ranahnya sudah di kepolisian atau aparat penegak hukum,” ujarnya.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Terjadi di Rantai Paling Bawah

Hal ini juga menurut Arya, tak jauh berbeda dengan kewenangan Pertamina Patra Niaga ke tingkat pengecer. Meski tak ditampik bahwa pelanggaran penyaluran elpiji subsidi kerap terjadi di rantai distribusi terbawah.

Sementara, kewenangan pengawasan yang dimiliki Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku hanya meliputi agen dan pangkalan. Itu pun penindakan yang dapat dilakukan terbatas hingga pada sanksi berkaitan dengan operasi bisnis.

“Memang yang menjadi masalah saat ini adalah dari pangkalan ke pengecer. Karena harga dari pengecer ini lah biasanya berubah, bahkan ada yang sampai Rp50 ribu per tabung kemarin informasinya,” timpal Arya.

Temuan-temuan tersebut, kata Dia, tak lepas dari langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu belakangan. Namun demikian, diakui di beberapa agen dan pangkalan justru ditemukan stok yang mencukupi permintaan.

“Tentu hasil sidak ini belum bisa menggambarkan kenyataan di seluruh lapangan. Yang kami butuhkah juga adanya laporan dari masyarakat, karena jangan sampai disidak aman, tapi kenyataannya banyak yang kosong,” sebutnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak sungkan melaporkan adanya kejanggalan distribusi elpiji 3 kilogram melalui sambungan hotline 135. Pertamina juga akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam upaya menindak praktik penyelewengan elpiji bersubsidi yang terjadi di lapangan.

“Pertamina memang tidak memiliki akses penindakan, sehingga kami harus selalu koordinasi dengan pemerintah daerah dan juga kepolisian,” pungkasnya.