Sukses

Guru BK di Rokan Hulu Cabuli Dua Siswi Kakak Adek Angkat di Sekolah

Seorang guru BK cabuli siswi di Kabupaten Rokan Hulu ditangkap oleh polisi setelah kedua korban yang merupakan adik kakak angkat bercerita ke keluarga.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang guru honorer di salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kabupaten Rokan Hulu berinisial AG ditangkap polisi. Guru bimbingan konseling (BK) berumur berumur 45 tahun itu melakukan kekerasan seksual terhadap siswi berumur 19 tahun berinisial NSS.

Guru cabul itu juga melakukan pencabulan terhadap siswi berumur 17 tahun berinisial NS. Perbuatan itu dilakukan tersangka di ruangan BK sekolah.

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Dr Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, guru BK cabuli siswi itu dialami korban NSS pada 20 Juli 2023 siang.

"Sementara pencabulan terhadap NS dilakukan pada 24 Februari 2023 petang," kata Raja, Jum'at siang, 4 Agustus 2023.

Raja menjelaskan, kedua korban merupakan kakak adik angkat. Peristiwa bermula saat NSS bercerita kepada pihak keluarga hingga sampai kepada kepala desa.

Kepala desa kemudian meminta ayah NSS yang berada di kebun pulang ke rumah. Kepala desa menyebut ada masalah yang dialami anaknya dari seorang guru honorer BK.

"Kepala desa juga menceritakan bahwa anak NS yang merupakan anak angkat atau adik dari NSS mendapatkan perlakuan serupa," ujar Raja.

Ayah kedua korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Rokan Hulu pada 1 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dengan meminta keterangan saksi dan kedua korban.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ancam Sebar Video

Setelah alat bukti cukup, personel Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Reskrim Polres Rokan Hulu menangkap guru tersebut.

"Tersangka mengakui perbuatannya, kekerasan seksual dan pencabulan dilakukan tidak hanya sekali," ujar Raja didampingi Kasi Humas Aipda Mardiono.

Raja menjelaskan, kedua siswi itu mendapat perlakuan tak senonoh di ruangan BK. Hal itu terjadi saat sekolah sedang sepi dan tersangka merekam perbuatannya.

Rekaman itu menjadi senjata bagi tersangka untuk mengancam kedua korban agar tidak bercerita kepada orang lain. Tersangka menyatakan akan menyebar video itu ke media sosial jika korban buka mulut.