Sukses

Jual 7 Orang Keluarganya ke Malaysia Demi Keuntungan Jutaan Rupiah

Tujuh orang warga Ogan Ilir Sumsel menjadi korban perdagangan manusia oleh salah satu anggota keluarganya sendiri.

Liputan6.com, Palembang - Demi mendapatkan uang dengan cara yang mudah, Rita Wati (49), warga Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) tega menjual 7 orang anggota keluarganya ke Malaysia.

Rita merayu para korban dengan iming-iming pekerjaan yang layak di negeri jiran, dengan jalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Aksi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) tersebut terungkap setelah salah satu korbannya, akhirnya melaporkan Rita ke anggota keluarganya.

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menuturkan, para korban berasal dari Kecamatan Payamaran Ogan Ilir, empat di antaranya adalah anggota keluarga tersangka.

Dari hasil penjualan PMI ilegal tersebut, Rita untung Rp 42 jutaan per bulannya, dari hasil gaji para korban di Malaysia.

“Ini merupakan kejahatan serius di bangsa ini. Modus tersangka membujuk para korban dengan iming-iming gaji yang fantastis di Malaysia,” ucapnya, Jumat (4/8/2023).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso berujar, ketujuh orang itu adalah AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Selain para korban, timnya juga sudah menginterogasi beberapa saksi, hingga akhirnya Rita terbukti melakukan TPPO.

Aksi TPPO ini berawal di Juni 2023 di kediaman Rita di Desa Serikembang II Payaraman Ogan Ilir Sumsel. Rita menawarkan pekerjaan ke para korban di Malaysia.

Karena percaya dengan tersangka, para korban akhirnya diajak berkeliling dulu ke Kepulauan Riau (Kepri) dengan berbagai alasan.

Lalu di salah satu pelabuhan di Kepri, para korban dipertemukan dengan orang yang akan mempekerjakannya dan melengkapi berbagai dokumen, salah satunya passport untuk ke Malaysia.

Sebelum berangkat ke Malaysia, salah satu korban sudah curiga dan menolak untuk mengambil pekerjaan itu. Tapi Rita mengancam akan meninggalkannya di Kepri dan tidak akan dibawa pulang lagi ke Ogan Ilir Sumsel.

 

2 dari 2 halaman

Tak Dapat Gaji

Karena takut dengan tersangka dan terdesak ekonomi, korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku. Korban bekerja sebagai ART dengan kesepakatan, gaji di awal akan dikirim ke tersangka.

"Jadi selama tiga bulan berturut-turut, para korban tidak akan mendapatkan gajinya, karena akan dikirim oleh tersangka," kata Kapolres.

Dalam sebulah, tersangka mendapat sekitar Rp RM 1.500 hingga RM 1.700 atau sekitar Rp 5,9 jutaan dari tiap korban.

Video Terkini