Liputan6.com, Jakarta Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi (RB) nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 dan PermenPAN-RB Nomor 25 tahun 2010.
Dalam pelaksanaan IRH, menurutnya kanwil memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
Baca Juga
“Kemenkumham mendapatkan mandat bertindak sebagai leading sector dalam penilaian IRH tersebut,” ujar Harun.
Advertisement
Harun juga mengatakan telah memberikan pendampingan secara intens kepada pemerintah daerah. Bahkan pada tahun 2022 terdapat satu kabupaten di Babel yang memperoleh nilai IRH terbaik kedua se-Indonesia, yaitu Kabupaten Belitung Timur dengan perolehan nilai 90,85.
"Telah diberikan juga informasi terkait tahapan, persiapan, data dukung dan pembentukan tim kerja dan tim asesor,” tambah Harun.
Sementara itu Sekretaris Badan Strategi Kebiajakan (BSK) Kemenkumham RI selaku Tim Sekretariat IRH Nasional, Jonny Pesta Simamora menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Penilaian IRH terbagi dalam empat yaitu tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil, penataan database peraturan perundang-undangan.
"Penilaian IRH terbagi dalam 4 variabel, 9 indikator dan 11 kuisoner," tegas Jonny.
Jonny juga menjelaskan data dukung harus dilengkapi pemerintah daerah pada setiap indikator, serta mekanisme penilaian mandiri IRH. Menurutnya penilaian tersebut dilaksanakan oleh unit organisasi yang menangani bidang hukum, dan pembentukan tim kerja seta asesor.
"Ada 2 mekanisme penilaian IRH, yaitu penilaian mandiri oleh kementrian atau lembaga dan pemerintah daerah serta penilaian oleh tim penilai nasional," ungkap Jonny.
Menurut Jhonny, tim kerja memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan penginputan data dukung ke dalam aplikasi penilaian IRH. Sementara tim asesor bertugas untuk melakukan verifikasi dan penilaian atas pemenuhan data dukung tersebut.
Sementara menurut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel, Eva Gantini berharap agar pemerintah daerah dapat selalu berkonsultasi jika menemui kendala dalam pelaksanaan IRH.
"Semoga seluruh peserta mendapatkan pemahaman dan persamaan persepsi agar dapat mempersiapkan langkah serta strategi dalam pemenuhan data dukung IRH,"pungkas Eva.