Sukses

2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap saat Hendak Pesta Narkoba Bakal Jalani Rehabilitasi

Keduanya direhabilitasi setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan gelar perkara dan memutuskan rehabilitasi untuk kedua wakil rakyat itu.

Liputan6.com, Makassar - Dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap polisi saat hendak pesta narkoba di Makassar bakal menjalani proses rehabilitasi. Keduanya adalah Kamrianto dari Fraksi PAN serta M. Wahyu dari Fraksi Partai Golkar. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah membenarkan rencana rehabilitasi kedua wakil rakyat itu. Dia menyebutkan langkah itu diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. 

"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu (termasuk orang yang disuruh untuk pergi beli narkoba) kita lakukan rehabilitasi," kata Ardiansyah, Senin (7/8/2023). 

Ardiansyah menjelaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi itu merujuk pada pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menjelaskan bahwa terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib di rehabilitasi atau pengobatan kesehatan.

"Ini saya sampaikan juga terkait UU Nomor 8 tahun 2021 terkait keadilan restoratif justice kepada pengguna narkotika. Ini pengguna. Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan restoratif justice atau rehabilitasi," tambahnya. 

Ardiansyah menerangkan pemberian restoratif justice kepada ketiga pelaku ada syarat yang harus terpenuhi yakni, ketiga pelaku bukan jaringan peredaran narkoba dan barang bukti berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) sekurang-kurangnya dari 1 gram.

"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota dpr satu sachet dari harga 450 ribu," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Sebelum Pesta Sabu

Dari hasil pemeriksaan, terang Ardiansyah bahwa para pelaku berencana akan mengkonsumsi narkoba yang dibeli seberat 0,39 gram. Namun, petugas lebih dulu menangkap ketiganya.

"Rencana narkoba itu akan digunakan, namun belum sempat dikonsumsi anggota dewan. Namun kita sudah melakukan penangkapan kepada yang membeli. Yang membeli ini juga membeli dari akun media sosial," tuturnya.

Saat ini, kedua anggota dewan Sinjai bersama rekannya kata Wadir Narkoba Polda Sulsel telah dipindahkan ke tempat rehabilitasi.

"Dari asesmen itu akan melihat kondisi kejiwaan, kondisi kesehatannya dia, apakah dirawat inap atau dirawat jalan dan merehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk BNN," pungkasnya.