Liputan6.com, Bandung Tiga orang tersangka pembajakan siaran langsung pertandingan Liga Inggris dari platform vidio.com ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Para tersangka menyiarkan secara langsung pertandingan tersebut di media sosial Instagram. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus yang diungkap ini adalah perkara tindak pidana transmisi illegal.
Para tersangka berinisial R, ADP, dan MM menyiarkan pertandingan bola Liga inggris menggunakan akun Instagram yang dikelolanya tanpa ijin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT. vidio.com.
Advertisement
Baca Juga
"TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medos instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola liga inggris dengan tanpa ijin pemegang hak siar, yaitu video.com,” ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).
Dalam kasus ini, kata Ibrahim, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi dan juga saksi ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.
Bahkan, para tersangka juga telah mempromosikan situs judi online saat menyiarkan pertandingan Liga Inggris.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April lalu.
UU ITE
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penelusuran.
“Selain siaran bola illegal itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya, membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2. Kami kemudian melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” ucap dia.
Dia mengingkapkan, para tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun.
Mereka menjual akses dengan harga Rp50 ribu dan telah mengundang sebanyak 14 ribu orang menyaksikan siaran tersebut.
"Semua itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat kerja. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan semantara sebesar Rp1 miliar," kata dia.
Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
"Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata Deni.
Advertisement