Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai telah menahan tersangka IS. Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu terjerat kasus korupsi dengan kerugian negara Rp1,4 miliar.
Tersangka korupsi zakat itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kota Dumai. Penyidik menggesa menyelesaikan berkasnya agar penilap dana umat itu segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Kota Dumai Agustinus Herimulyanto menjelaskan, penyidik meminta keterangan saksi hingga ke pelosok daerah. Penyidik mendatangi saksi karena sejumlah keterbatasan.
Di antara keterbatasan itu adalah saksi yang tidak punya biaya naik transportasi ke kantor Kejari. Adapula saksi yang disabilitas sehingga kesulitan datang memenuhi panggilan penyidik.
"Penyidik yang kemudian datang ke pelosok, meminta keterangan," kata Agustinus didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir, Selasa siang, 8 Agustus 2023.
Agustinus menjelaskan, daerah paling terpencil yang didatangi adalah Batu Teritip. Penyidik naik perahu hingga malam hari untuk sampai ke rumah sejumlah saksi.
"Di situ ada ada sekitar 5 kelompok tani dan kelompok nelayan," terang Agustinus.
Semua keterangan saksi dikaitkan dengan bukti surat seperti kuitansi/tanda terima dan pembukuan keuangan di Baznas Kota Dumai. Dari bukti-bukti itu lah terungkap sebagian modus operandi yang dilakukan tersangka.
Salah satunya memotong dana zakat untuk disabilitas, warga kurang mampu dan masyarakat terpencil. Penerima zakat atau mustahik tidak menerima dana penuh, tetapi dibuat pertanggungjawaban penerima.
"Hal ini diduga dilakukan tersangka sebagai pengelola dan penyalur dana zakat tahun 2019 hingga menjadi bendahara pada tahun 2021," ujar Agustinus.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kepentingan Pribadi
Pengusutan perkara ini dilakukan sejak akhir tahun 2022. Jaksa belum memublikasikan ke publik hingga menemukan bukti kuat agar pengusutan tidak terhambat.
"Untuk menghindari ada pihak yang berupaya menghilangkan surat-surat bukti dan rekayasa-rekayasa surat bukti," ujar Agustinus.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai ada kerugian keuangan negara Rp1.420.405.500,00, dalam kasus ini.
Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk disewakan.
Tersangka IS dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement