Sukses

KPK Tuntut Mantan Kepala BPN Riau Kembalikan Uang Korupsi Rp21 M ke Negara

JPU KPK menuntut mantan Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir 11 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan Rp21 miliar hasil korupsi ke negara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Maluku Utara, Muhammad Syahrir, 11 tahun 6 bulan penjara. Dia merupakan terdakwa suap alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Syahrir juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah selama menjabat Kepala BPN di dua provinsi tersebut. Hasil korupsi itu dialihkan ke sejumlah aset sehingga Syahrir juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

JPU KPK Rio Fandi dkk membacakan tuntutan ini di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting. Selain penjara, Rio juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan 6 bulan kurungan jika tak dibayar.

Rio Fandi menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mantan Kepala BPN Riau itu juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain penjara dan denda, JPU KPK juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Rp21.130.375.401,00. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jumlah pengganti itu merupakan total uang yang diperoleh terdakwa sewaktu menjabat. Hasil kejahatan itu kemudian dialihkan ke sejumlah aset dan barang berharga.

 

2 dari 2 halaman

Nikmati Hasil Kejahatan

JPU menilai terdakwa tidak jujur memberikan keterangan selama sidang berlangsung. Hal ini termasuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," kata JPU Rio.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa selama menjabat Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan petinggi PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha perusahaan.

Dan selama menjabat Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara terdakwa juga disebut menerima gratifikasi dan suap terkait jabatannya. KPK menyebut Syahrir mengumpulkan uang Rp21 miliar lebih sejak tahun 2017-2022 dengan cara tidak benar.

Terdakwa Syahrir menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, rumah toko (Ruko), rekening dan kepentingan pribadi lainnya.

Atas tuntutan jaksa KPK itu, Syahrir melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Sidang ditunda majelis hakim Senin pekan depan, 14 Agustus 2023.

Video Terkini