Â
Liputan6.com, Ambon - Usai jadi tersangka tindak penganiayaan hingga tewas, Satreskrim Polresta Pulau Ambon menjerat Abdi Toisutta, anak Ketua DPRD Ambon dengan pasal 354 ayat (2) KUHP.
"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay, di Ambon, Rabu (9/8/2023).
Advertisement
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.
Janet mengatakan, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
"Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," katanya.
Saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.
Toisutta diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (30/7) 2023 sekitar pukul 21.30 WIT.
Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon), tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker.