Sukses

Perjuangan 11 Tahun, 15 Hutan Adat di Gunung Mas Akhirnya Ditetapkan

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan 15 hutan adat dengan luas mencapai 68.326 hektar yang telah diperjuangkan selama 11 tahun

Liputan6.com, Palangka Raya - Setelah melalui perjuangan yang panjang selama lebih dari sebelas tahun, akhirnya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan 15 hutan adat dengan luas mencapai 68.326 hektare. Keputusan ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras komunitas adat di wilayah Gunung Mas.

Hutan adat tersebut kini resmi diberikan kepada 15 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah diakui oleh pemerintah daerah, termasuk di dalamnya MHA Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, dan MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi. Selain itu, MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, serta sembilan MHA lainnya juga turut mendapatkan pengakuan yang bersejarah ini.

Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalteng, Ferdi Kurnianto, mengungkapkan, dari 15 MHA yang mendapatkan pengakuan hutan adat, enam di antaranya merupakan anggota dari AMAN Kalteng. Perjuangan panjang ini melibatkan berbagai tahapan, seperti musyawarah kampung, pemetaan wilayah adat, hingga permohonan pengakuan resmi.

"Prosesnya tidak mudah, salah satu kesulitan utamanya adalah komitmen dari pemerintah daerah. Warga telah berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan pengakuan ini," ujar Ferdi di Palangkaraya pada Rabu (9/8/2023).

 

2 dari 2 halaman

Langkah Awal yang Penting

Namun, meskipun baru sebagian kecil wilayah yang disahkan sebagai hutan adat, pengakuan ini dianggap sebagai langkah awal yang penting. Pengakuan dari pemerintah tidak akan bermakna kuat tanpa dukungan dan keterlibatan langsung dari masyarakat adat sendiri.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, mengatakan, langkah ini adalah pencapaian positif dalam merayakan Hari Masyarakat Adat Sedunia. Selain itu, penetapan hutan adat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal, serta menjaga kearifan lokal di tengah arus globalisasi dan modernisasi.

"Momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus," kata Alue Dohong.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, penetapan hutan adat itu merupakan bentuk kerja sama banyak pihak, antara lain tim terpadu KLHK dan sejumlah kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan lembaga pendamping lainnya.

Kerja sama itu, lanjut Supriyanto, dimulai sejak 10 Februari 2023 sampai penyerahan salinan SK. Tim terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL.

”Berbagai upaya untuk pengakuan MHA dan penetapan hutan adat itu terus kami lakukan,” kata Supriyanto.