Liputan6.com, Palangka Raya - Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Mahmud, seorang perwira polisi yang menjadi terdakwa kasus pencabulan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya menilai putusan tersebut 'sakti' dan mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan eksaminasi.
"Putusan sakti dan terdakwa juga sakti karena selalu lolos. Kami sangat mengecam putusan ini karena merusak rasa keadilan dan mendorong hakim yang lebih tinggi mengambil tindakan," kata Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho, Kamis (10/8/2023).
Aryo menilai, penjatuhan hukuman dua bulan penjara pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak sangat tidak mendasar. Apalagi pencabulan anak merupakan tindakan kejahatan yang serius yang melanggar hak-hak anak.
Advertisement
"Bersalah artinya sah serta meyakinkan terdakwa adalah pelaku kejahatan. Tapi yang menjadi aneh adalah vonisnya hanya dua bulan ini menurut kami tidak berdasar peraturan perundang-undangan," tutur Aryo mengungkapkan kekecewaanya.
Jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, berkemungkinan besar akan mengajukan upaya hukum banding. Sesuai fakta sidang dia berkeyakinan terdakwa harusnya terbukti melakukan tindak pidana pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terkait putusan kita menyatakan pikir-pikir dan kemungkinan akan banding," kata Dwinanto.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan Sipahutar mengatakan, Mahmud diadili atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai Erni Kusumawati dan berlangsung tertutup.
"Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah seperti dakwaan kedua jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukum 2 bulan penjara serta denda Rp5 juta," kata Hotma.
Lolos dari Dua Kali Hukuman Berat
Aryo Nugroho mengatakan, Mahmud bin Hadi Mulyanto, perwira polisi berpangkat ajun komisaris, tercatat telah dua kali lolos dari hukuman berat. Dia mengingatkan akan kasus kecelakaan di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, pada 21 April 2019.
Kata Aryo, saat itu mobil yang dikemudikan Mahmud kehilangan kendali dan menerjang sejumlah mahasiswa yang sedang nongkrong di taman. Tiga orang mahasiswa atas nama Lamtio Kebrina Siburian, Sharil Harsono Malau dan Ricson Pangaribuan tewas dalam peristiwa itu.
"Jaksa Liliwaty menuntut 4 bulan penjara dan Mahmud saat itu divonis 4 bulan penjara juga di pengadilan tingkat pertama," tutur Aryo.
Adapun dalil tuntutan dan hukuman ringan itu kata Aryo, terdakwa disebut telah mengurus segala administrasi pengiriman jenazah ketiga korban kembali ke kampung halaman. Kemudian pemberian bantuan duka Rp 10 juta hingga Surat Perjanjian Perdamaian antara terdakwa dengan Keluarga para korban.
Advertisement