Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mendorong agar Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUUÂ Migas), segera rampung pada 2023 ini.Â
"Revisi UU Migas ini sudah lebih dari sepuluh tahun belum disahkan. Untuk itu pembahasan revisi UU Migas harus segera dipercepat dan rampung tahun 2023 ini. Agar tercipta kepastian hukum dalam tata kelola dan meningkatkan investasi di sektor migas," katanya menurut keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga
Menurut Gunhar, revisi UU Migas semakin mendesak di tengah tren penurunan produksi dan ketergantungan impor minyak, serta transisi energi.
Advertisement
"Mengingat kepastian regulasi penting sebagai daya tarik investasi, termasuk kejelasan badan yang mengelola kegiatan usaha hulu migas yang selama ini dipegang SKK Migas," katanya.
Gunhar menambahkan, keberadaan revisi UU Migas itu nanti akan mengatur dengan jelas terkait kelembagaan SKK Migas, yang selama ini hanya mengacu pada Perpres.
"Belum adanya kejelasan mengenai dasar hukum SKK Migas, tentu akan membuat banyak investor di sektor hulu migas bertanya-tanya dan ragu," katanya.
Â
Tata Kelola Migas
Gunhar yang juga politisi PDI Perjuangan ini berharap, nantinya melalui UU Migas yang baru, strategi dan tata kelola migas nasional akan lebih baik. Terutama dalam mengintegrasikan dan mensinergikan proses hulu dan hilir pengelolaan migas di Indonesia, demi memperbesar pendapatan negara.
"Ini saat yang tepat bagi kita semua untuk segera merumuskan salah satu sektor strategis nasional, yaitu migas. Mengingat potensi besar sektor migas ini harus bisa kita maksimalkan untuk sebear-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.
Sejauh ini menurut Gunhar, semua fraksi di Komisi VII secara umum setuju dilanjutkanya pembahasan RUU Migas di tahap berikutnya. Walau ada beberapa catatan dari berbagai fraksi bagi perbaikan substansi draft RUU ini.
"Sekarang tinggal sejauh mana pihak pemerintah memiliki kemauan yang sama untuk mempercepat pengesahan RUU Migas tahun ini," katanya.
Advertisement