Sukses

Operasi Gabungan Perburuan Liar di Ujung Kulon Temukan Tulang Diduga Badak Bercula Satu

Tulang belulang yang diduga milik Badak Bercula Satu hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), ditemukan di salah satu rumah warga. Namun untuk memastikannya, masih membutuhkan waktu.

Liputan6.com, Serang - Tulang belulang yang diduga milik Badak Bercula Satu hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), ditemukan di salah satu rumah warga. Tetapi untuk memastikannya, masih membutuhkan waktu.

Kementerian LHK memastikan adanya indikasi kuat perburuan liar di habitat alami Rhinocerus Javanicus di TNUK, yang masuk ke dalam Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Ditemukan adanya tulang belulang. Itu kita lakukan operasi, ada indikasi permasalahan di TNUK, melakukan operasi gabungan, kami sampaikan kami akan lakukan penindakan tegas ke pelaku yang melakukan perburuan ilegal terhadap satwa-satwa liar di Ujung Kulon, khususnya Badak Jawa," ujar Rasio Ridho Sani, Ditjen Gakkum Kementerian LHK, di Mapolda Banten, Selasa (15/08/2023).

Sejumlah barang bukti turut disita Polda Banten, seperti tanduk banteng, tanduk rusa, tulang belulang, hingga 294 senjata api locok yang diserahkan oleh warga di sekitar TNUK.

Badak Jawa atau Rhinocerus Javanicus dahulunya hidup di Malaysia dan Vietnam, namun kini habitat alaminya hanya ada di TNUK. Berdasarkan pendataan 2022, jumlahnya ada sekitar 80 ekor saja. Sehingga menjadi satwa langka dan dilindungi dunia. Karena adanya indikasi perburuan satwa dilindungi, Kementrian LHK membentuk tim khusus bersama Polda Banten, untuk melacak pemburu liar.

"Kami melihat adanya indikasi ancaman terkait dengan Badak Jawa, kaitan dengan perburuan secara ilegal, perburuan Badak Jawa ini. Saya dapatkan adanya indikasi perburuan Badak Jawa, koordinasi dan kerja bersama melakukan operasi gabungan," terangnya.

2 dari 2 halaman

Tanduk Hingga Peluru Disita Tim Gabungan

Dari operasi tim gabungan, sejumlah batang bukti disita, mulai dari tanduk banteng, tanduk rusa, 294 senjata api jenis locok hingga amunisi dengan kaliber 7,62 mm, kaliber 9 mm, mesiu hingga portas.

Jika terbukti melakukan perburuan liar menggunakan senjata api, para tersangka bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, juncto pasal 33 ayat 3, juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d, juncto Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (15/08/2023).