Sukses

Akhir Perkara Anjing Berkalung Bendera Merah Putih, Pelaku Minta Maaf

Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera berinisial RH selaku tersangka penghinaan simbol negara akhirnya keluar penjara setelah Polres Bengkalis menempuh restoratif justice

Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera berinisial RH selaku tersangka penghinaan simbol negara akhirnya keluar penjara. Polres Bengkalis yang sejak awal mengusut kasus ini menempuh restoratif justice sehingga status RH sebagai tersangka tidak melekat lagi.

Menurut Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro, penyelesaian perkara dugaan penghinaan bendera dikemas bersamaan dengan apel kebangsaan. RH dihadirkan dalam upacara.

Pada upacara yang berlangsung pada Rabu pagi itu, 16 Agustus 2023, RH ikut berbaris dengan ratusan polisi serta aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Hal ini disaksikan Bupati dan Wakil Bupati serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya.

RH terlihat mencium bendera merah putih sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan pengalungan bendera merah putih. RH juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kecintaannya pada NKRI.

Bimo menyatakan, pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf RH. Pelapor bersepakat mencabut laporan di Polres Bengkalis.

"Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice," kata Bimo.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Perkara Dihentikan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris Firman Fadillah menjelaskan, RH sempat ditahan polisi sejak 11 Agustus 2023.

Firman menyebut pihaknya juta telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini.

Sebelumnya, Bimo menyatakan bendera merah putih berukuran kecil yang dikalungkan RH kepada anjing sudah masuk kategori bendera. Bendera kecil itu kemudian disita sebagai barang bukti.

"Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 4 UU itu mengatur kriteria mengenai bendera terkait ukuran, bentuk, dan warnanya," jelas Bimo.

Menurut Bimo, beda halnya jika bendera kecil itu dipakai sebagai aksesoris atau sebagai pita.

"Tentu perlakuannya berbeda, seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Dalam melakukan penyelidikan, tambah Bimo, pihaknya telah meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli pidana, tata negara, dan budayawan.

"Berdasarkan pertimbangan ketiga ahli itu, perbuatan yang dilakukan dengan mengalungkan bendera Merah Putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya," terang Bimo.

"Berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka RH ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009," ungkap Bimo.