Sukses

Cerita Tahanan Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon Bebas Murni Usai Dapatkan Remisi HUT RI

Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Cirebon usai upacara Kemerdekaan RI di kawasan Bima Kota Cirebon, Kamis (17/8/2023).

Liputan6.com, Cirebon - Dudu Rohim terus menahan air mata dan mengucap syukur atas remisi yang didapatkannya pada HUT ke -78 RI. Warga Tasikmalaya itu mendapat remisi kemerdekaan RI di Lapas Klas 1 Kesambi Cirebon.

Dudu yang merupakan tahanan pindahan dari Banjar ini menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Kesambi Cirebon selama 3 tahun. Ia dipidana atas kasus tindak pencurian dan kekerasan pada tahun 2016 lalu.

"Alhamdulillah, tidak menyangka saya dapat remisi di hari kemerdekaan dan juga saya merdeka dari tahanan. Saya bersyukur bisa keluar bebas masih bisa diberi kesempatan bertemu keluarga," kata Dudu Rohim usai menerima Remisi HUT RI dari Wali Kota Cirebon, Kamis (17/8/2023).

Dari kasus yang menjeratnya, Dudu divonis 11 tahun penjara dan menjalankan sisa hukuman setelah vonis 8 tahun. Ia pun mengaku belum memberitahu keluarga terkait kabar kebebasannya dari hukuman pidana.

Dudu yang bekerja sebagai supir truk kontainer tersebut mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya seumur hidup. Sepulangnya ke Tasikmalaya, Dudu mengaku akan kembali bekerja sebagai supir truk kontainer.

"Saya akan beri kejutan kepada keluarga bahwa saya sudah bebas merdeka," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Ratusan Tahanan

Ungkapan serupa dirasakan warga Bandung Yana (50) yang juga mendapat remisi 17 Agustus dengan status bebas murni. Yana merasa lega sudah menjalankan hukuman pidana 7 tahun atas kasus lakalantas yang menjeratnya di Bandung. Ia mengaku, selama di tahanan diperlakukan baik dan ramah oleh petugas yang ada di lapas. Ia pun dengan senang hati menunggu jemputan keluarga untuk membawanya kembali beraktivitas di Bandung.

"Setelah keluar rencana saya akan teruskan usaha lagi di bidang rongsok. Saya merintis lagi usaha rongsok daur ulang besi karena memang sudah lama saya di usaha rongsok," ujar Yana.

Terpisah Kepala Lapas Klas I Kesambi Cirebon Kadiyono mengatakan secara keseluruhan ada 722 orang yang mendapat remisi HUT RI di Cirebon. Terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 716 orang, dan RU 2 sebanyak 7 orang.

"Remisi umum 1 itu dapat pengurangan tapi tidak bebas dan remisi umum 2 dapat pengurangan dan langsunr bebas. Tapi dari 7 orang yang dapat RU 2 yang bisa bebas langsung hanya 4 orang dan sisanya 3 orang masih menjalani pidana denda karena belum dibayar," ujar dia.

Kadiyono mengatakan, dari jumlah tahanan yang mendapat remisi HUT RI di Lapas Klas 1 Kesambi Cirebon didominasi kasus narkoba. Namun, tahanan yang bebas murni terjerat kasus kriminal umum.

Ia mengatakan, penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Cirebon usai melaksanakan upacara Kemerdekaan RI.

"Remisinya macam-macam untuk RU 1 yang 1 bulan 53 orang, 2 bulan ada 92 orang, 3 bulan ada 181 orang, 4 bulan ada 190 orang, 5 bulan ada 111 orang, 6 bulan ada 88 orang total 715. Untuk RU 2 yang 3 bulan ada 2 orang, 5 bulan ada 2 orang dan 6 bulan ada 3 orang," sebut Kadiyono.