Sukses

Apes, Jual Tanah untuk Bayar Utang, Imron Malah Disidang

Bachtiar Rahman alias Imron (51) disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya setelah menjual enam bidang tanah milik sendiri. Dia dipolisikan penyewa tanah yaitu PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP). Mereka merasa dirugikan karena tanah dijual kepada pihak lain.

Liputan6.com, Palangka Raya - Apes, Bachtiar Rahman alias Imron (51) harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya justru setelah menjual enam bidang tanah miliknya sendiri. Dia dipolisikan penyewa tanah yaitu PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP). Mereka merasa dirugikan karena tanah dijual kepada pihak lain.

Jaksa penuntut umum Maina Mustika mengatakan, Imron terlibat dalam perkara penggunaan sumpah palsu dan keterangan yang tidak benar terkait perjanjian sewa tanah. Imron didakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dengan tujuan untuk memanfaatkan atau memaksa orang lain untuk menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, yang akan menimbulkan kerugian jika digunakan," tutur Maina, Jumat (18/8/2023).

Penasihat Hukum Imron, Sabiri Noor Herman membenarkan tanah yang terletak di Pahandut Seberang tersebut disewakan ke PT STP sejak 2019. Tanah yang tepat berada di tepi Sungai Kahayan itu dimanfaatkan oleh perusahaan untuk pelabuhan pengangkutan batubara.

Kemudian pada Februari 2022, kata Sabri, Imron harus membayar utang ke pihak lain. Dia kemudian meminjam uang dari Tan Rika Hadisubroto sebesar Rp 700 juta dengan jaminan sertifikat tanah yang disewakan ke PT STP.

Tan Rika yang merasa telah membayar utang Imron kemudian mendesak agar terdakwa membuat akta jual beli tanah. Lalu keduanya kemudian membuat akta di notaris Pioni Naviari

Sabri mengatakan perkara ini seharusnya dianggap sebagai masalah perdata. Ia mengeklaim bahwa dalam hukum tanah, perjanjian sewa tidak menghalangi proses jual beli.

"Pada dasarnya, dalam hukum sewa-menyewa tidak ada yang menghambat jual beli. Penjelasan dalam dakwaan jaksa mengenai beban sewa-menyewa sebenarnya adalah hipotek atau gadai, bukan hal yang menghalangi jual beli," tegas Sabri.

Sidang akan terus berlanjut, dan tim penasihat hukum Imron bersiap untuk memberikan tanggapan mengenai surat dakwaan yang telah disampaikan. Selama proses ini, Imron tetap mendekam di Rutan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sejak bulan Mei 2023.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.