Sukses

Lina Mukherjee Kesulitan Mengerti Bahasa Palembang di Lapas Wanita

Selebgram Lina Mukherjee merasa kesulitan mengerti Bahasa Palembang yang digunakan untuk berkomunikasi di Lapas Wanita Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Sekitar dua bulanan selebgram Lina Mukherjee ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Jalan Merdeka Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Selama di dalam penjara, Lina Mukherjee sempat mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan para warga binaan lainnya.

Lina Lutfiawati, nama aslinya, bahkan tidak mengerti sama sekali dengan Bahasa Palembang, yang digunakan untuk berkomunikasi sehari-hari di Lapas Palembang.

Agung Wijaya, kuasa hukum pribadi Lina Mukherjee mengatakan, jika Lina Mukherjee saat ini dalam kondisi sehat dan sudah akrab dengan warga binaan lainnya di Lapas Wanita Palembang.

“Dia (Lina Mukherjee) pernah bilang di awal-awal, kalau dia sempat bingung dengan Bahasa Palembang yang diucapkan warga binaan di sana,” katanya kepada Liputan6.com, Minggu (20/8/2023).

Tapi saat ini, kliennya sudah lebih paham Bahasa Palembang, karena sudah terbiasa. Dia juga tidak kesulitan untuk berinteraksi dengan warga binaan lainnya.

Keakraban Lina Mukherjee dan warga binaan di Lapas Wanita Palembang itu, semakin terjalin erat saat mereka sering berolahraga bersama.

“Kegiatan dia di lapas itu, sering main voli dengan warga binaan lainnya, jadi mereka mengisi hari-harinya dengan berolahraga bareng. Sudah banyak temannya di sana,” ujarnya.

Di dalam lapas, Lina Mukherjee malah mendapat banyak dukungan dari para warga binaan, terhadap apa yang dialami kliennya itu.

Agung Wijaya dan MZ Management pun rutin mengunjungi Lina Mukherjee, sehingga selebgram tersebut tidak lagi merasa stres saat menjalani masa tahanannya.

“Biar Lina jangan merasa down dengan apa yang dia rasakan. Karena setiap orang punya kesalahan, tapi pasti bisa berubah jadi lebih baik,” katanya.

Untuk sidang lanjutan, diperkirakan akan digelar kembali di tanggal 29 Agustus 2023 mendatang, dengan jadwal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Bukan Penistaan Agama

Di sidang perdana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang sudah menjelaskan apa yang menjadi kesalahan Lina Mukherjee.

Menurut Majelis Hakim PN Kelas 1 Palembang, apa yang dilakukan Lina Mukherjee tidak menjadi masalah. Seperti mengucap Bismillah atau memakan daging babi.

“Cuma kesalahannya adalah mengunduh postingan itu ke media sosial, yang bisa membuat kegaduhan,” katanya.

Lina Mukherjee sudah meminta maaf ke Majelis Hakim PN Kelas 1 Palembang dan JPU. Anak kedua dari empat bersaudara itu juga menyesal dengan apa yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Wanita kelahiran 1990 itu juga siap menerima semua putusan dan tuntutan dari JPU, untuk persidangan selanjutnya.

“Kita berharapnya Lina (divonis) kurang dari 1 tahun, karena Lina dijerat bukan pasal penistaan agama, tapi Pasal Undang-Undang ITE, hukumannya maksimal 1,5 tahun,” ungkapnya.