Sukses

Jakarta Uji Coba WFH Bagi PNS Hari Ini, Bagaimana Pengawasannya?

Mulai hari ini, Senin (21/8/2023) sebagian PNS di DKI Jakarta akan mulai mencoba penerapan bekerja dari rumah atau WFH.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun uji coba tersebut dimulai sejak hari ini, Senin (21/8/2023) selama tiga bulan.

Keputusan uji coba bekerja dari rumah ini diambil dari respon yang terjadi di ibu kota yang saat ini memiliki kualitas udara yang buruk. Serta untuk mengatasi kemacetan yang terjadi dalam rangka menyambut acara KTT ASEAN di Jakarta pada September 2023 mendatang.

Uji coba WFH Jakarta ini hanya diikuti oleh sebagian PNS sehingga masih akan ada pegawai yang bekerja dari kantor. Khususnya pegawai yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat akan tetap berada di kantor sehingga tidak berdampak pada pelayanan publik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfotik) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan uji coba ini mempunyai persentase kehadiran 50 persen untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melaksanakan fungsi staf atau pendukung.

Ia juga menjelaskan presentasi tersebut akan ditambah selama acara KTT ASEAN mendatang. Seperti diketahui, acara KTT ASEAN akan berlangsung pada 4 hingga 7 September 2023.

2 dari 2 halaman

Pemprov DKI Turut Mengawasi

Pihak Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi berjalannya uji coba kerja dari rumah ini. Terutama melalui panggilan video (video call) untuk mengetahui lokasi dari para pekerja tersebut.

“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk ‘video call’, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?,” ujar Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengutip dari Antara.

Heru juga menyampaikan jika kegiatan WFH akan diimbangi dengan adanya pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya. Adapun uji coba pertama dilakukan selama tiga bulan mulai hari ini (21/8/2023) hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

Saat ini pengawasan juga dilakukan terkait uji coba tersebut terutama jika hasilnya efektif pihak Pemprov akan melapor pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebaliknya bila tidak efektif dan ASN tidak disiplin maka pekerjaan akan kembali dilaksanakan di kantor.

“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” jelasnya.