Sukses

Viral 2 Anggota Satpol PP Makassar Pesta Miras di Kantor Camat

Bahkan foto keduanya sempat viral di media sosial.

Liputan6.com, Makassar - Foto dua anggota Satpol PP Kota Makassar tengah menenggak minuman keras (miras) viral. Belakangan diketahui ketiganya ternyata berpesta miras di Kantor Kecamatan Wajo, Jalan Sarappo, Kota Makassar pada Minggu (20/8/2023). 

Kepala Satpol PP Makassar, Iksan mengakui kelakuan bawahannya tersebut. Iksan menyebut bahwa ada dua anggota Satpol PP Kota Makassar yang diketahui berpesta miras di kantor camat. 

"Iya betul ada dua orang. Awalnya informasinya ada tiga orang," kata Iksan kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Iksan bilang bahwa pihaknya telah memanggil dua oknum polisi pamong praja itu. Keduanya telah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya. 

"Dari pengakuan mereka karena hari Minggu makanya beli miras untuk dua botol untuk diminum berdua di pos jaga," jelas Iksan. 

Iksan juga menjelaskan bahwa kedua bawahannya itu meminum minuman keras bukan untuk mabuk-mabukan. Keduanya beralasan minum miras untuk menjaga kebugaran tubuh. 

"Tidak sampai mabuk. Katanya keduanya pegal-pegal makanya minum. Tapi apapun alasannya, apa yang mereka lakukan tidak bisa dibenarkan," ucapnya. 

Atas dasar itu, menurut Iksan, maka apa yang dilakukan kedua anak buahnya itu tidak bisa disebut sebagai pesta miras. 

"Kemarin itu sempat disebut pesta ya? Jadi kami luruskan kalau itu bukan pesta miras. Karena kalau pesta kan merayakan, jadi ini tidak," dia menuturkan. 

2 dari 2 halaman

Sanksi

Meski terbukti dan telah mengakui, kedua anggota Satpol PP Makassar itu tidak akan mendapatkan sanksi berat. Iksan mengaku ada banyak pertimbangan mengapa kedua bawahannya itu tidak akan diberi sanksi berat. 

"Artinya begini tidak mungkin kita langsung berhentikan orang karena ada pertimbangan persoalan kemanusiaan juga, diantara mereka ini masih kecil anaknya, dan dia pertama kan sudah akui kesalahannya," kata Iksan. 

Selain itu, lanjutnya, kedua anggota Satpol PP yang viral karena menenggak miras di kantor camat itu telah mengabdi cukup lama. Keduanya diketahui telah menjadi anggota Satpol PP selama 10 tahun dan 13 tahun. 

"Jadi yang jelasnya tidak akan lolos dari kami cuman tidak sampai lah pada pemberhentian, kita menghargai juga karena selama ini kan dia sudah mengabdi, itu jadi pertimbangan," katanya.

Iksan pun kini mengaku tengah mempertimbangkan sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua anak buahnya itu. Menurut dia pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dan bukti lain apakah kedua anggota Satpol PP itu pernah melakukan hal serupa sebelumnya. 

"Inilah kita lihat apakah sanksi berat kita berikan, kalau sanksi berat kan ancamannya pemberhentian. Kita kan kumpul-kumpul keterangan apakah orang ini sebelumnya pernah nggak lakukan hal-hal yang demikian, selama bertugas, pernah ngga melakukan pelanggaran," tambah dia.

 

Simaklah video pilihan berikut ini: