Sukses

7 Pengedar Obat Terlarang di Kabupaten Bandung Tertangkap, Barang Sitaan Capai 53 Ribu Butir

Beberapa barang bukti yang disita antara lain 15.500 butir obat jenis trihex, 12.000 butir hexymer, 21.000 butir tramadol, dan 5.000 butir dextro.

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak tujuh orang tersangka kasus penjualan obat keras terlarang (OKT) ditangkap polisi di sejumlah daerah di Kabupaten Bandung. Para pengedar itu tertangkap dalam operasi yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Bandung pada rentang satu pekan terakhir.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, operasi tersebut berlangsung sejak tanggal 14 hingga 20 Agustus 2023. Para tersangka pengedar OKT adalah AA (27), KW alias OZL (25), EP (28), RG (24), JA (43), AT (28) dan MA alias Abil (23).

Kusworo menyampaikan, dari operasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa OKT berjumlah sekitar 53.500 butir. Puluhan ribu OKT itu teridentifikasi beragam merek.

Beberapa barang bukti antara lain 15.500 butir obat jenis trihex, 12.000 butir hexymer, 21.000 butir tramadol, dan 5.000 butir dextro.

"Ini membuktikan kami tidak tinggal diam terhadap penjual obat keras," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, 21 Agustus 2023.

Kusworo menyampaikan, setidaknya ada dua modus yang dilakukan oleh para tersangka ketika bertransaksi OKT. Pertama, OKT dijual di warung-warung. Kedua, OKT dijual langsung ke pembeli dengan cara dibawa langsung oleh pengedar.

"Ada yang menjajakan di warung tisu dan ada juga yang menyimpan di tas pinggang. Untuk yang tas ini, transaksinya uang masuk, obat keluar," kata Kusworo.

Kusworo menyebut bahwa sasaran para tersangka dari mulai anak-anak, remaja, hingga usia dewasa. Adapun, polisi mengaku tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Ketujuh tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 undang-undang kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Dari penangkapan tujuh tersangka, polisi akan berupaya mengungkap pihak pemasok OKT yang beredar bebas di Kabupaten Bandung.

"Sementara kami masih lakukan penyelidikan secara intensif ke tujuh tersangka sebab mereka belum berbicara soal siapa pemasoknya. Tapi kita berjanji akan mendalami kasus ini dan harapan kami semoga bisa segera terungkap siapa yang memasok barang-barang ini ke mereka," jelas Kusworo.

"Masyarakat yang mengetahui segera saja melaporkan ke hotline 110 atau tandai kami di Instagram @polrestabandung," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.