Sukses

Bahaya Bakar Sampah Mengintai, Ini Penjelasan Akademisi UGM 

Asap yang pekat dengan partikel-partikel kecil di dalamnya, jika terkena mata dapat menyebabkan mata perih, merah, dan berair.

Liputan6.com, Yogyakarta - Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ingatkan masyarakat akan bahaya membakar sampah. Selain berbahaya bagi kesehatan tubuh, membakar sampah dapat menyebabkan polusi udara.

Pakar penyakit dalam, Ika Trisnawati memaparkan hasil pembakaran sampah dapat menghasilkan zat-zat beracun dan berbahaya bagi tubuh manusia. Terutama hasil pembakaran sampah anorganik seperti plastik atau karet.

Selain zat berbahaya, terdapat juga partikel kecil dalam asap yang jika terhirup akan sangat memengaruhi kesehatan manusia, terutama pada sistem pernapasan.

"Pembakaran sampah plastik dan karet akan menghasilkan carbon black yang jika masuk ke dalam paru-paru dalam jangka panjang akan membentuk plak di alveoli dan berujung pada tumbuhnya sel kanker," kata Ika saat acara Pojok Bulaksumur UGM Yogyakarta, Senin (22/08/2023).

Risiko meningkatnya penyakit kanker akibat zat berbahaya dari pembakaran sampah tidak hanya menyerang paru-paru, namun juga bagian tubuh lainnya. Bahaya membakar sampah selanjutnya yang juga sering terjadi adalah iritasi.

Asap yang pekat dengan partikel-partikel kecil di dalamnya, jika terkena mata dapat menyebabkan mata perih, merah, dan berair. Sementara itu, bila terhirup dapat menyebabkan iritasi pada mulut, hidung, dan tenggorokan.

Hal tersebut bisa menyebabkan batuk-batuk, kesulitan bernapas, dan sensasi seperti tercekik di tenggorokan. Bahkan, terkadang hal ini juga disertai dengan sakit kepala dan mual.

Selain menimbulkan berbagai penyakit di dalam tubuh, bakar sampah baik organik dan anorganik juga dapat merusak kulit, dalam jangka pendek, paparan dioksin, furan, dan zat berbahaya lainnya dapat menyebabkan lesi kulit.

Hal ini adalah kondisi pertumbuhan jaringan abnormal pada permukaan kulit. Contoh lesi kulit akibat paparan asap, yaitu chloracne dan warna kulit menggelap secara tidak merata.

Ika juga menyoroti penggunaan air purifier untuk mengatasi polusi udara di dalam ruangan. Menurutnya, penggunaan air purifier harus tepat guna atau tepat sasaran.

Masyarakat harus mempertimbangkan luas ruangan dengan kapasitas air purifier yang dipilih. Pasalnya, air purifier memiliki kapasitas yang cukup terbatas untuk membersihkan ruangan.

Selain itu, air purifier hanya dapat membersihkan ruangan tertutup dari partikel-partikel kecil. Namun, alat ini tidak bisa menghilangkan gas dan senyawa berbahaya seperti, karbon monoksida, hidro karbon, dan gas rumah kaca lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini