Sukses

Terdakwa Dugaan Tilap Hasil Bisnis RokokIlegal di Wajo Dituntut 29 Bulan Bui

Jaksa Penuntut Umum Kejari Wajo membacakan tuntutan kepada terdakwa perkara dugaan penggelapan hasil bisnis rokok merek X5 yang diduga ilegal

Liputan6.com, Wajo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) menuntut terdakwa perkara dugaan menilap hasil bisnis penjualan rokok merek X5 yang diduga ilegal di Kabupaten Wajo, Andi Norma dengan pidana 2 Tahun 5 bulan atau 29 bulan penjara.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang hari ini di Pengadilan Negeri Sengkang, JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

"Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ucap Tim JPU membacakan tuntutannya dalam persidangan yang digelar Selasa (22/8/2023).

Adapun barang bukti berupa 1 buah nota rokok merek X5 tanggal 15 Mei 2022 dan 3 buah nota rokok merek X5 masing-masing tanggal 6 Juli, 6 Juni dan 18 Juli 2022 direturn (ditarik).

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya, Firmansyah menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara satu kesatuan.

"Kami akan melakukan pledoi secara tertulis dan juga akan ada pembelaan secara pribadi dari terdakwa sendiri," tutur Firmansyah.

Ia mengatakan, yang terpenting perlu digarisbawahi di mana kasus ini bermula pada peristiwa perdata dan terlebih lagi selama proses persidangan terungkap fakta jika siapa pemilik dan apa bukti kepemilikan rokok merek X5 tersebut, masih begitu misterius. 

"Kenapa begitu penting tentang kepemilikan yang sah atas rokok, karena salah satu unsur Pasal 372 adalah barang milik orang lain, nah ini kan aneh," ucap Firmansyah.

"Tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang dituduhkan oleh JPU kepada klien kami (terdakwa) adalah tuduhan yang prematur," Firmansyah menambahkan.

Diketahui pada sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini, terdakwa dihadapkan langsung dalam persidangan, di mana sebelumnya persidangan berlangsung secara daring.

Kehadiran fisik terdakwa dalam persidangan kali ini, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 8/Pid.B/2023/PN.Skg tanggal 19 Juni 2023 dan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B- 1279/P.4.19/Eoh.2/06/2023. 

"Iya betul, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan surat dakwaan tadi," kata Firmansyah.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Nur Haswah kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali persidangan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa pada Selasa 29 Agustus 2023.

Â