Liputan6.com, Bandung - Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Selain pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.
Baca Juga
Advertisement
Kartu nikah digital dibuat untuk membantu pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun. Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021 lalu.
Untuk diketahui, kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan di halaman depan serta nama dari suami dan istri.
Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan.
Selain tersedia foto dan tanggal akad, dalam kartu tersebut juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode. Barcode tersebut berisi data serves Bimas Islam yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah.
Berikut adalah cara membuat kartu nikah digital:
Cara Buat Kartu Nikah Digital
Perlu diperhatikan untuk membuat kartu nikah digital dilakukan melalui situs resmi Kemenag yaitu https://simkah.kemenag.go.id/. Lebih jelasnya bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi situs resmi https://simkah.kemenag.go.id/.
2. Setelah itu isi data-data pribadi dan pastikan nomor telepon serta alamat email masih aktif.
3. Kemudian jika data-data sudah terisi dengan lengkap maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
4. Kartu nikah digital tersebut berbentuk soft file yang bisa diunduh.
5. Jika kartu nikah sudah tersedia maka Anda bisa langsung mencetak kartu nikah sendiri.
Advertisement